Deli Serdang – Dugaan pengrusakan Masjid Wakaf Al Ikhlas di Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman keras dari umat Islam. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kesucian rumah ibadah sekaligus mengusik ketenteraman batin umat Islam menjelang bulan suci Ramadan.
Masjid Al Ikhlas merupakan masjid wakaf yang secara agama dan hukum Islam berkedudukan sebagai rumah Allah SWT. Setiap tindakan perusakan, pengambilalihan, atau pengabaian terhadap masjid wakaf dinilai bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga menyentuh aspek keyakinan dan kehormatan umat Islam.
Wakil Ketua Himpunan Keluarga Besar Mandailing (Hikma) Sumatera Utara, Syahrir Nasution, menyatakan dirinya merasa terusik secara batin atas dugaan pengrusakan Masjid Wakaf Al Ikhlas. Ia menegaskan bahwa masjid adalah tempat suci yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, khususnya aparat keamanan.
“Masjid adalah rumah Allah SWT. Ketika rumah Allah dirusak atau tidak dijaga, maka yang terluka adalah batin umat Islam. Ini bukan sekadar bangunan, tetapi simbol keagungan dan ketaatan umat kepada Sang Pencipta,” tegas Syahrir, Kamis (15/1/2026).
Syahrir juga mempertanyakan peran dan fungsi APH Sumatera Utara dalam menjamin rasa aman umat Islam untuk beribadah. Menurutnya, pembiaran atau lambannya respons aparat terhadap persoalan Masjid Al Ikhlas berpotensi memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat Sumatera Utara.
Ia mengingatkan, umat Islam akan segera memasuki bulan suci Ramadan, yang seharusnya diwarnai dengan suasana aman, damai, dan khusyuk. Namun, kejadian di Masjid Wakaf Al Ikhlas justru menciptakan kegelisahan dan kekhawatiran di kalangan umat.
“Kami mendesak Polda Sumut untuk segera turun tangan dan bersikap tegas. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan konflik sosial. Umat Islam, khususnya warga Mandailing sebagai salah satu garda terdepan umat, harus bersatu menjaga rumah Allah,” ujarnya.
Syahrir menegaskan bahwa keberadaan Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 telah jelas menyatakan bahwa tanah yang di atasnya berdiri masjid berkedudukan sebagai wakaf dan wajib dilindungi. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang mengarah pada perusakan atau penghilangan fungsi masjid dinilai bertentangan dengan prinsip agama dan semangat toleransi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan dugaan pengrusakan Masjid Wakaf Al Ikhlas di Desa Medan Estate. Umat Islam berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan adil demi menjaga marwah rumah ibadah serta stabilitas sosial di Sumatera Utara.Red

Posting Komentar