MEDAN — Kebijakan parliamentary threshold (PT) kembali menuai kritik keras. Ambang batas parlemen yang selama ini dipromosikan sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian justru dinilai sebagai produk rekayasa politik elite pasca-Orde Baru yang mengorbankan kedaulatan rakyat.
Praktisi hukum sekaligus mantan Komisioner KPU Kota Medan, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, menilai PT bukan sekadar aturan teknis pemilu, melainkan mekanisme eliminasi administratif yang secara sistematis menghapus jutaan suara sah pemilih dari proses representasi politik.
“Demokrasi direduksi menjadi sekadar soal lolos atau tidaknya angka. Padahal jutaan suara rakyat diberikan secara sadar dan konstitusional, namun dihapus begitu saja oleh desain aturan,” tegas Taufik dalam analisisnya, Jumat (—).
Data pemilu menunjukkan dampak signifikan kebijakan tersebut. Pada Pemilu 2019, sekitar 13 juta suara pemilih dinyatakan hangus karena partai pilihannya gagal melampaui PT. Jumlah itu meningkat pada Pemilu 2024 menjadi lebih dari 16 juta suara. Menurut Taufik, kondisi ini bukan lagi persoalan teknis kepemiluan, melainkan krisis serius legitimasi demokrasi.
Ia merujuk pada teori demokrasi representatif yang menekankan prinsip one person, one vote, one value. Ketika negara secara sadar merancang aturan yang meniadakan jutaan suara, maka yang tergerus bukan hanya kursi parlemen, tetapi fondasi demokrasi itu sendiri.
Taufik juga membantah argumen bahwa PT diperlukan untuk mencegah fragmentasi parlemen dan menjaga stabilitas pemerintahan. Menurutnya, banyak negara dengan sistem multipartai ekstrem tetap stabil tanpa ambang batas tinggi.
“Stabilitas politik bukan soal jumlah partai, melainkan kualitas institusi, budaya koalisi, dan etika politik. Menyederhanakan masalah kompleks dengan satu angka ambang batas adalah kemalasan intelektual,” ujarnya.
Lebih jauh, PT dinilai memindahkan peran penentu dari rakyat ke aturan. Dalam demokrasi sehat, partai yang gagal meyakinkan publik akan gugur secara alamiah di bilik suara. Namun PT justru menciptakan saringan awal sebelum suara rakyat benar-benar diperhitungkan.
Kebijakan ini juga membuka ruang transaksi politik. Suara partai yang tidak lolos PT kerap berubah menjadi komoditas dalam negosiasi koalisi, barter kepentingan, hingga kompromi ideologis tanpa mandat pemilih. Fenomena tersebut dinilai sejalan dengan tesis kartelisasi partai politik ala Richard Katz dan Peter Mair, di mana partai besar membangun pagar institusional untuk melindungi dominasinya.
Akibatnya, demokrasi bergeser dari pertarungan gagasan menjadi arena tawar-menawar kekuasaan. Pemilu tetap berlangsung rutin, namun kualitas kompetisi dan representasi mengalami kemunduran.
Ironisnya, PT juga tidak berkorelasi dengan kualitas parlemen. Banyak partai yang lolos ambang batas justru lemah dalam kaderisasi dan fungsi legislasi, bahkan terseret kasus korupsi. Sementara partai-partai kecil yang tersingkir kerap memiliki basis ideologis dan konstituen yang jelas.
Dari perspektif konstitusi, Taufik menilai PT bertentangan dengan semangat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat. “Kedaulatan diklaim berada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya dibatasi oleh desain aturan elite,” ujarnya.
Menurutnya, solusi perbaikan demokrasi bukan dengan memperkeras ambang batas, melainkan memperkuat institusi politik: transparansi pendanaan partai, demokrasi internal, kaderisasi, serta penegakan hukum pemilu.
“Menghapus PT bukan berarti meniadakan rasionalitas politik. Justru itu mengembalikan demokrasi ke prinsip dasarnya: kompetisi terbuka dan kejujuran elektoral. Biarlah rakyat sepenuhnya menjadi hakim,” pungkasnya.
Penulis:
Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH
Praktisi Hukum dan Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003–2008

Posting Komentar