PB ALAMP AKSI Masukkan Dumas Resmi Ke Kajati Sumut soal Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum



MEDAN - Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) turun lagi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (21/1/2026). 


Kedatangan kali ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi juga memasukkan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga berujung korupsi di PT Inalum. Yakni kejanggalan pengadaan suku cadang di PT Inalum. 


"Terjadi kejanggalan yang serius pada

mekanisme pengadaan suku cadang tersebut. Informasi yang kami peroleh, bahwa pihak PT Inalum

diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM)

dari KITO dan SATUMA, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, PT Inalum diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang diduga sudah berhenti produksi sejak tahun 2010. Kami menduga ada oknum di PT Inalum yang sudah

menyalahgunakan wewenang, diduga hal ini sengaja dilakukan untuk memperkaya

diri dan kelompok," kata Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala. 


Menurut Eka, pihaknya juga turut melaporkan temuan-temuan lainnya di PT Inalum sesuai hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025. Ada banyak temuan selain kasus penjualan Aluminium Aloy ke PT PASU yang sudah ditetapkan tersangkanya. 


"Kami minta Kejaksaan membongkar tuntas keseluruhan dugaan korupsi di PT Inalum, semua yang diduga terlibat harus dipanggil," pungkas Eka. 


Dibeberkan Eka, kebijakan dan program di PT Inalum yang menjadi temuan BPK selain penjualan Aluminium Aloy yang sedang ditangani Kejati Sumut, adalah belum dilakukannya penetapan kembali tarif Pajak Air Permukaan (PAP) hasil kesepakatan antara PT. Inalum dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan penetapan penyelesaian piutang pajak lainnya atas imbal bunga piutang sengketa Pajak Air Permukaan. Kemudian PT Inalum belum optimal dalam melakukan pengelolaan spare part. Penyelesaian proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) pada PT Borneo

Alumina Indonesia dan West Kalimantan Mining Development (WKMD) tidak

singkron dan proyek mundur mengakibatkan tambahan biaya proyek sebesar

USD12,656,384.00, dan Capital Expenditure sebesar Rp 265.596.000.000, serta PT

Borneo Alumina Indonesia kehilangan potensi penjualan alumina sebesar

USD112,961,000. Dan, Proyek Aluminium Recycle berpotensi merugikan korporasi minimal sebesar Rp 276.887.800.000, serta produksi dan penjualan Aluminium Billet Secondary tidak sesuai RKAP yang berpengaruh kepada Going Concern PT Indonesia Aluminium Alloy.


"Kami sangat-sangat berharap Kejati Sumut fokus menuntaskan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT Inalum. Kami minta segera diusut betul-betul setelah Dumas kami masukkan secara resmi," pungkasnya.red




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama