![]() |
| Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira |
MEDAN — Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memindahkan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super ketat Nusakambangan menuai sorotan tajam. Sejumlah legislator menilai langkah tersebut berpotensi tidak proporsional dan menyisakan banyak tanda tanya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan, kepemilikan telepon genggam oleh Ilyas Sitorus tidak serta-merta menjadikannya sebagai narapidana berisiko tinggi yang layak dipindahkan ke Nusakambangan.
“Ilyas Sitorus bukan narapidana berbahaya hanya karena menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan keluarga. Masalah utamanya bukan semata pada ponsel, tetapi pada sikap dan perilaku,” kata Andreas kepada media, Sabtu (31/1/2026).
Namun demikian, Andreas menegaskan pemindahan ke Lapas super ketat bisa dipahami jika penggunaan ponsel tersebut terbukti digunakan untuk menggerakkan jaringan kejahatan, transaksi ilegal, atau aktivitas yang mengancam keamanan rutan maupun masyarakat di luar.
“Kalau ponsel itu digunakan untuk tujuan membahayakan dan merugikan keamanan, barulah pemindahan ke Nusakambangan dapat dibenarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pemindahan Ilyas Sitorus dilakukan atas perintah langsung dirinya setelah menerima laporan dari jajaran bawahannya. Agus menuding Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan untuk melakukan pemerasan.
“Yang bersangkutan menggunakan handphone itu untuk meras-memeras,” ujar Agus Andrianto kepada media, Sabtu (31/1/2026).
Agus menyebut terbongkarnya kepemilikan ponsel tersebut sebagai bukti adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemasyarakatan. Ia juga mengklaim evaluasi internal berjalan transparan dan telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk mengusut oknum petugas yang meloloskan ponsel ke dalam rutan.
Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, divonis 16 bulan penjara dalam perkara penyelewengan anggaran pengadaan software perpustakaan digital Kabupaten Batubara tahun 2021, saat ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan setempat. Ia mulai ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025.
Sorotan keras juga datang dari Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. Ia menilai pemindahan warga binaan ke Nusakambangan harus dilandasi alasan kuat dan objektif.
“Tidak boleh hanya alasan ringan, seperti kepemilikan ponsel, apalagi langsung dituduh memeras,” kata Laoli.
Laoli mendukung pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, namun menegaskan logika penegakan disiplin harus konsisten.
“Kalau alasannya hanya karena pegang ponsel, maka seharusnya tidak hanya Ilyas yang dipindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Ia bahkan menduga ada faktor lain di balik kebijakan tersebut dan menyatakan DPRD Sumut akan mendalaminya. “Apalagi yang bersangkutan sudah dekat masa bebas bersyarat. Jangan sampai penegakan aturan justru terkesan berlebihan,” ujarnya.
Pemindahan Ilyas Sitorus menjadi perhatian luas publik karena ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dikirim ke Nusakambangan. Kepala Rutan Tanjung Gusta, Andi Surya, mengakui Ilyas seharusnya bebas bersyarat pada bulan depan.
“Karena tidak disiplin menggunakan telepon genggam, warga binaan kami Ilyas Sitorus dijatuhi hukuman pemindahan ke Nusakambangan. Bebas bersyaratnya juga batal,” kata Andi.
Kasus ini semakin memanas setelah beredar foto viral yang memperlihatkan seorang pria diduga Ilyas Sitorus sedang memegang ponsel di ruangan mirip ruang kerja. Dalam foto tersebut, ia tampak santai mengenakan kaus merah dan celana hitam, dengan kaki diselonjorkan ke kursi lain.
Andi Surya membantah foto tersebut diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. “Tidak ada ruangan seperti itu di rutan,” ujarnya. Namun ia mengakui, inspeksi mendadak pasca-viral foto tersebut menemukan ponsel milik Ilyas di dalam sel.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menegaskan pemindahan Ilyas merupakan langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menyebut pemindahan dilakukan Kamis (22/1/2026) dengan pengawalan ketat Brimob dan petugas pemasyarakatan.
“Ini perintah langsung Menteri dan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa,” kata Yudi. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji.”
Meski demikian, publik kini mempertanyakan: apakah pemindahan Ilyas Sitorus murni penegakan disiplin, atau justru mencerminkan wajah penegakan hukum yang belum sepenuhnya konsisten dan transparan di balik tembok pemasyarakatan?

Posting Komentar