Medan – Dugaan korupsi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara terus bergulir, namun hingga kini belum ada satu pun langkah hukum yang menyentuh Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan DPRDSU) Zulkifli. Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa Sekwan DPRD Sumut terkesan kebal hukum.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menilai mandeknya proses hukum atas dugaan penyelewengan anggaran bernilai miliaran rupiah sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan.
“Anggarannya jelas, nilainya fantastis, sorotan publik sudah luas. Tapi Sekwan DPRD Sumut tidak pernah diperiksa. Ini menimbulkan kesan kuat kebal hukum,” tegas Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, Senin (5/1).
Dugaan Korupsi, Aparat Tak Bergerak
KAMAK menyoroti sejumlah pos belanja pengadaan barang, jasa, dan proyek fisik di Sekretariat DPRD Sumut yang dinilai tidak rasional dan berulang dari tahun ke tahun. Namun ironisnya, meski dugaan tersebut telah disuarakan secara terbuka, aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah konkret.
“Kalau tidak ada tindakan hukum, publik wajar bertanya: ada apa di balik semua ini?” ujar Azmi.
Anggaran 2025 Jadi Sorotan Tajam
Menurut KAMAK, Anggaran Tahun 2025 justru semakin memperkuat dugaan pembiaran. Beberapa pos belanja dinilai vulgar, seperti pemeliharaan AC Rp702 juta, sewa billboard Rp700 juta, hingga renovasi rumah dinas Ketua DPRD Sumut Rp1,23 miliar.
“Ini uang rakyat. Kalau penggunaan anggaran seperti ini tidak diperiksa, maka hukum benar-benar kehilangan wibawa,” kata Azmi.
KAMAK Tantang Kejati Sumut
KAMAK secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Sumut serta menelusuri seluruh proses perencanaan dan realisasi anggaran.
“Jangan sampai hukum hanya berani kepada yang lemah. Jika Sekwan DPRD Sumut terus tak tersentuh, maka anggapan kebal hukum itu semakin sulit dibantah,” tegas Azmi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumut maupun Sekwan DPRD Sumut Zulkifli belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas sorotan tersebut.
nya.

Posting Komentar