Medan – Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (Barapaksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, terkait dugaan korupsi pada 21 proyek pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tahun anggaran 2024.
Direktur Eksekutif Barapaksi, Otti Batubara, menegaskan bahwa temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada indikasi kuat kejahatan anggaran yang diduga berlangsung secara sistematis.
“Hendra Siregar jangan cuci tangan. Proyek gagal mutu, kekurangan volume, dugaan fee, semua itu terjadi di bawah tanggung jawabnya. Kejatisu wajib memeriksanya,” tegas Otti, Minggu (15/2/2026).
Anggaran Rp1,2 Triliun, Jalan Rusak dan Proyek Bermasalah
Otti menyebutkan, proyek infrastruktur dengan alokasi anggaran mencapai Rp1,2 triliun dan realisasi sekitar Rp847 miliar, namun menghasilkan jalan rusak serta proyek bermasalah, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Menurutnya, mustahil puluhan proyek bermasalah terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi di Dinas PUPR Sumut.
“Pembiaran itu menjadi tanggung jawab pimpinan. Tidak mungkin semua terjadi tanpa diketahui kepala dinas,” ujarnya.
Barapaksi Soroti Sikap Bungkam Mantan Kadis PUPR
Selain mendesak pemeriksaan, Barapaksi juga menyoroti sikap diam Hendra Dermawan Siregar yang hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada publik, meskipun namanya disebut dalam konteks tanggung jawab institusional atas proyek-proyek bermasalah.
“Diamnya mantan Kadis PUPR bukan etika pejabat negara. Ini justru memperkuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan,” kata Otti.
Barapaksi menduga, sikap bungkam tersebut bisa menjadi salah satu alasan mundurnya Hendra dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut.
Dugaan Fee Proyek Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Infrastruktur
Otti menambahkan, dugaan adanya permintaan fee proyek yang tercantum dalam temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia proyek infrastruktur di Sumatera Utara.
Ia menegaskan, jika Kejatisu serius menegakkan hukum, pemeriksaan harus dimulai dari pengambil kebijakan, bukan hanya kontraktor atau pejabat teknis lapangan.
“Kalau Kejatisu hanya memeriksa rekanan, itu sandiwara penegakan hukum. Aktor intelektualnya ada di balik meja, bukan di lapangan,” ujarnya tajam.
Ancaman Lapor ke Kejaksaan Agung
Barapaksi juga mengingatkan Kejatisu agar tidak mengulangi pola lama, yakni membiarkan temuan BPK mengendap tanpa proses hukum.
Otti menegaskan, jika Kejatisu tidak segera memeriksa mantan Kadis PUPR tersebut, publik berhak menilai adanya upaya perlindungan terhadap mafia proyek.
“Jika Kejatisu tidak segera memeriksa mantan Kadis PUPR, publik berhak menilai ada upaya melindungi mafia proyek. Barapaksi akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Barapaksi Pastikan Kawal Hingga Ada Tersangka
Otti memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan tersebut hingga ada penetapan tersangka, demi memastikan uang rakyat tidak terus dijadikan bancakan segelintir elite birokrasi.

Posting Komentar