BARAPAKSI Soroti Proyek Jalan Rp21,3 Miliar di Padang Lawas Utara, Dugaan Material Galian C Ilegal Menguat



Padang Lawas Utara — Proyek preservasi jalan Batu Tambun menuju PT HEXSA di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai lebih dari Rp21,3 miliar yang bersumber dari APBN 2025–2026 dan dikerjakan oleh PT Ayu Septa Perdana diduga menggunakan material timbunan atau galian C yang berasal dari sungai tanpa izin resmi.

Sorotan keras kali ini datang dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAPAKSI). Ketua BARAPAKSI, Otty S. Batubara, menilai dugaan penggunaan material ilegal merupakan ancaman serius bagi kualitas proyek negara sekaligus membuka ruang praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.

“Kami menduga material timbunan yang digunakan berasal dari sungai atau galian C ilegal. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori tindak pidana yang merugikan negara,” tegas Otty, Rabu (28/1/2026).

Material Tidak Jelas, Mutu Jalan Dipertanyakan

Otty menegaskan bahwa proyek jalan nasional atau preservasi yang diawasi Kementerian PUPR seharusnya menggunakan material bersertifikat dan lolos uji mutu.

“Kalau materialnya tidak jelas asal-usulnya dan tidak diuji secara laboratorium, bagaimana bisa menjamin kekuatan jalan? Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan material ilegal berpotensi menyebabkan jalan cepat rusak dan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

PAD Terancam, Pajak Daerah Bisa Hilang

BARAPAKSI juga menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang seharusnya masuk ke kas Pemkab Padang Lawas Utara.

“Kalau material diambil tanpa izin, pajaknya tidak dibayar. PAD hilang, negara dirugikan, sementara kontraktor diuntungkan,” kata Otty.

Menurutnya, praktik seperti ini kerap terjadi dalam proyek besar jika pengawasan lemah.

BARAPAKSI Ingatkan Ancaman Pidana UU Minerba

Otty mengingatkan bahwa dugaan penggunaan material tambang ilegal dapat dijerat pidana berat sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

“Penambangan tanpa izin diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”

Tak hanya pelaku tambang, pihak yang memanfaatkan dan menggunakan material ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

BARAPAKSI Desak Kejati Sumut Turun Tangan

BARAPAKSI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak kontraktor maupun pengawas proyek.

“Kami minta Kejati Sumut segera memeriksa PT Ayu Septa Perdana dan semua pihak terkait. Jangan biarkan proyek APBN menjadi ladang permainan,” tegasnya.

Audit Total Diminta Dilakukan

BARAPAKSI menegaskan proyek strategis dengan nilai puluhan miliar harus diaudit menyeluruh, baik dari sisi:

Legalitas material timbunan

Uji mutu konstruksi

Potensi penyimpangan anggaran

Pengawasan lapangan

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan terus jadi korban proyek bermasalah. BARAPAKSI siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Otty S. Batubara.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama