Medan – Seorang warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Dessie Samridha, mengalami nasib pahit setelah mobil miliknya diduga digelapkan oleh Ade Ziaul Fitra (AZF), warga Jalan Amaliun, Medan.
Ironisnya, meski kasus tersebut sudah diproses secara hukum hingga persidangan, Dessie mengaku justru kehilangan hak atas surat kendaraan berupa BPKB. Bahkan, mobil Toyota Innova Reborn miliknya kembali menjadi sasaran penarikan paksa oleh kelompok mata elang (matel) yang mengaku utusan perusahaan pembiayaan PT Moladin.
Kepada awak media, Sabtu (7/2/2026), Dessie membeberkan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya dan keluarga.
“Awalnya Ade Ziaul Fitra datang menawarkan bantuan klaim asuransi gratis untuk mobil Innova Reborn saya. Lalu dia meminta mobil dan dokumen BPKB sebagai syarat pengajuan,” ujar Dessie.
Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sah, BPKB tersebut justru digadaikan oleh AZF ke PT Moladin. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, AZF menerima dana sebesar Rp242 juta dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Kasus itu kemudian berujung pada penahanan AZF oleh kepolisian. Mobil dan BPKB yang berada di kantor PT Moladin disita sebagai barang bukti dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk proses persidangan.
Dessie mengaku mengikuti jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Namun ia terkejut karena pengadilan menetapkan BPKB dikembalikan kepada PT Moladin, sementara hanya unit mobil yang diserahkan kembali kepadanya.
Padahal, Dessie menegaskan tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun perjanjian kredit dengan perusahaan leasing tersebut.
“Saya tidak pernah berurusan dengan leasing mana pun. Faktanya, Ade Ziaul Fitra yang menerima uang dengan menggadaikan BPKB saya diam-diam,” tegasnya.
Putusan tersebut dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan. Dessie bahkan mengaku telah mempertanyakan hal itu kepada jaksa penuntut perkara, Sofyan Agung Maulana.
“Jaksa bilang wajar BPKB dikembalikan ke leasing karena leasing rugi. Ini logika sesat. Apakah masih ada keadilan di negeri ini?” ketus Dessie.
Musibah tidak berhenti sampai di situ. Saat Dessie masih berjuang mendapatkan kembali haknya, mobil Innova Reborn miliknya kembali dirampas secara paksa oleh kelompok debt collector.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/2/2026) di kawasan Siantar Martoba, ketika suami Dessie membawa mobil tersebut untuk bekerja.
“Suami saya sudah menjelaskan kami tidak pernah ada urusan dengan leasing dan mobil ini sudah lewat proses sidang. Tapi mereka tidak peduli,” ungkapnya dengan nada sedih.
Dessie menyebut debt collector tersebut berjumlah sekitar 15 orang, disertai intimidasi dan ancaman sebelum akhirnya mobil dirampas.
Atas kejadian itu, Dessie membuat laporan polisi di Polda Sumut pada Kamis (5/2/2026) dengan nomor:
LP/B/213/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Ia meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto beserta jajaran menindak tegas aksi kriminal yang mengatasnamakan debt collector.
“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Saya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan pihak leasing mana pun,” pungkasnya.

Posting Komentar