Oleh: H. Syahrir Nasution
Dugaan praktik pergeseran anggaran secara sepihak di Kota Binjai kembali memantik sorotan tajam publik. Kebijakan yang disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan DPRD dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme demokrasi dan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut meniru pola “geser-geser anggaran” yang sebelumnya ramai disorot di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Jika benar terjadi, maka Kota Binjai sedang berada di jalur rawan penyimpangan administrasi bahkan potensi pelanggaran hukum anggaran.
APBD Bukan Milik Kepala Daerah
Perlu ditegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah ruang privat kepala daerah. APBD adalah produk hukum daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah serta DPRD.
Artinya, setiap perubahan signifikan dalam struktur belanja wajib melalui mekanisme yang sama, bukan melalui keputusan sepihak.
“Kalau anggaran bisa digeser sesuka hati tanpa DPRD tahu, lalu apa fungsi DPRD? Apakah hanya stempel formalitas?” ujar salah seorang pengamat kebijakan publik di Binjai.
Permendagri 77/2020 Tidak Bisa Dijadikan Alat Pembenaran
Memang benar, dalam aturan teknis seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, terdapat ruang pergeseran anggaran tertentu yang dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Namun pengecualian itu sangat terbatas, hanya sebatas:
Pergeseran antar-rincian objek belanja dalam satu objek
Pergeseran antar-objek belanja dalam satu jenis belanja
Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam keadaan darurat
Di luar itu, pergeseran anggaran adalah wilayah wajib persetujuan legislatif.
Pergeseran Sepihak Bisa Masuk Kategori “Haram”
Jika pergeseran anggaran di Binjai melibatkan:
Pergeseran antarkegiatan
Pergeseran antarunit organisasi (dinas ke dinas)
Pergeseran antarjenis belanja (barang ke modal, atau sebaliknya)
Pemanfaatan SiLPA tanpa mekanisme P-APBD
maka hal tersebut tidak dibenarkan dan wajib melalui Perubahan APBD serta persetujuan DPRD.
Jika tidak, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap sistem pengawasan anggaran.
DPRD Jangan Dipaksa Jadi Penonton
Sorotan tajam muncul karena DPRD Kota Binjai dianggap seolah tidak dilibatkan dalam keputusan strategis anggaran. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius: apakah pergeseran dilakukan untuk kepentingan rakyat, atau justru untuk kepentingan elite tertentu?
Legislatif seharusnya tidak diposisikan sebagai “penonton anggaran”, sementara eksekutif bermain sendiri dalam pengaturan belanja daerah.
Audit dan Pengusutan Transparan Mendesak Dilakukan
Publik kini menuntut agar pergeseran anggaran di Kota Binjai diaudit secara terbuka dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka aparat pengawasan internal maupun eksternal harus turun tangan.
Kota Binjai tidak boleh menjadi ladang eksperimen “anggaran fleksibel” yang rawan diselewengkan.
Kesimpulan: Jangan Permainkan Uang Rakyat
Pergeseran anggaran hanya boleh dilakukan terbatas pada aspek teknis administrasi. Jika sudah menyentuh perubahan program, kegiatan, dinas, atau belanja besar, maka persetujuan DPRD adalah wajib.
Jika mekanisme ini dilangkahi, maka sesungguhnya yang diinjak bukan hanya aturan, tetapi juga mandat rakyat.
Binjai butuh transparansi, bukan akrobat anggaran.

Posting Komentar