Medan - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) kota Medan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Edaran Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan.
Menurut Ketua ICMI Kota Medan Indra Sakti Harahap, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara tidak mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli komoditi atau daging non halal di wilayah itu.
"Surat itu tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas khususnya berdagang komoditi non halal," ujar Indra Sakti Harahap di Medan, Selasa
Ia mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Medan itu bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keteraturan terhadap lokasi penjualan daging non halal tersebut.
Surat tersebut bertujuan agar aktivitas penjualannya berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak gesekan sosial di tengah masyarakat.
"Bahwa surat ini bertujuan untuk melakukan penataan lokasi penjualan daging non halal," katanya
Meski tidak ada pelarangan, Ia menyebutkan bahwa penataan penjualan daging non halal tersebut perlu dilakukan karena akan berdampak pada kehidupan bermasyarakat.
Menurut dia, penjualan daging non halal yang dilakukan di ruang terbuka akan memberi dampak pada fasilitas umum, rumah ibadah dan yang lainnya.
Dengan dilakukan penataan melalui Surat Edaran Wali Kota tersebut, Indra menegaskan bahwa pemerintah kota setempat berkomitmen dalam memberi kepastian berusaha bagi seluruh masyarakat.
Pemkot Medan sudah menyiapkan lokasi berjualan yang memang dikhususkan untuk menjual daging non halal. Kita punya Pasar Petisah dan Pasar Sambu
"Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menentang kebijakan Wali Kota untuk menata kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, bersikap adil, dan akomodatif demi tercapainya keharmonisan kehidupan bersama antar warga dan umat beragama secara bertanggungjawab",

Posting Komentar