Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk dengan mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Daftar 10 Tersangka
Adapun para tersangka yang ditetapkan, yakni:
AS, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2012–2016)
NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) (2015–2017)
KEB, Direktur CV TJ
HAR, Direktur CV SR BB
ASP, Direktur PT IA
SC, Direktur PT UMBP
HEN, Direktur CV BT
HZ, Direktur PT BB
YUS, Direktur CV CJ
UH, Direktur UJM
Modus: Legalitas Melawan Hukum dan Pemufakatan Jahat
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya praktik pemufakatan jahat dalam tata kelola penambangan timah yang melibatkan penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diketahui sejumlah smelter swasta yang diwakili terpidana Harvey Moeis melakukan kesepakatan dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk mengatur kerjasama sewa-menyewa alat peleburan dan memberikan legalitas kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Padahal, kegiatan penambangan tersebut seharusnya dilakukan oleh PT Timah sebagai pemegang IUP, sementara mitra usaha hanya dapat menjalankan jasa pertambangan berdasarkan IUJP.
Tak hanya itu, para mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari tambang ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK tersebut.
Fee Smelter Dibungkus CSR
Dalam praktiknya, bijih timah yang diperoleh PT Timah dari mitra usaha kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal, dengan imbalan fee USD500 hingga USD750 per ton yang dibungkus dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).
Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat sangat fantastis, yakni sebesar:
Rp4.163.218.993.766,98
(empat triliun seratus enam puluh tiga miliar rupiah)
Angka tersebut berdasarkan laporan audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.
Para Tersangka Ditahan
Selanjutnya, seluruh tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 jo UU Tipikor
Subsidair Pasal 604 KUHP jo UU Tipikor.red

Posting Komentar