“Negara Absen, Anak Ex-Buruh Jermal Tumbang: Kematian Tragis Jumangin dan Sunyi Keadilan”

 


Peristiwa kematian Jumangin bukan sekadar kabar duka dari sebuah kampung di Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Ia adalah potret kegagalan berlapis: kegagalan perlindungan anak, kegagalan sistem jaminan sosial, dan kegagalan negara membaca kemiskinan sebagai persoalan struktural. Di negeri yang konstitusinya menjamin kesejahteraan umum, seorang anak ex-buruh jermal justru mati dalam sunyi—perut kempis, tubuh babak belur, dan masa depan yang terputus.


Pada awal 2000-an, harapan sempat tumbuh melalui program pendampingan yang melibatkan International Labour Organization melalui skema International Programme on the Elimination of Child Labour. Yayasan Kolektif Medan ikut dalam program ILO-IPEC tersebut bersama NGO lokal di Kab. Sergai, yakni Bung Sianok, Bang Lukman dan Bang Udin Lubis dkk, mencoba memutus rantai kerja anak dengan pemagangan dan pendidikan non-formal. Jumangin termasuk yang diselamatkan dari kerasnya kerja di jermal dan dimagangkan di bengkel sepeda motor di Sei Rampah.


Dalam program ILO-IPEC tersebut, dimana selama hampir 3 (tiga) bulan, ia belajar di Balai Latihan Kerja Medan, kemudian pemagangan kerja 3 (tiga) bulan di bengkel masih mendapatkan bekal dari ILO-IPEC, setelah itu Jumangin mulai di nilai terampil bekerja oleh pemilik bekengkel, dan mulai memperoleh honor dari setiap sepeda motor yang ia tangani, dimana Jumangin juga masih dalam bimbingan dan perhatian pemilik bengkel. Intensitas pendampingan memang menurun ketika pembiayaan berhenti sesuai kontrak dengan ILO-IPEC di Medan; pengawasan berubah menjadi kunjungan dua bulanan yang serba sukarela. Namun setidaknya ada jalur keluar dari kerja anak yang eksploitatif—jalur yang sayangnya rapuh karena bertumpu pada proyek, bukan sistem.


Tragedi bermula ketika ayahnya terkapar sakit liver (hati) dimana istilah di tetangga Jumangin 'sakit kuning'. Begitupun ibunya harus berjualan 'durian bergincu' yang telah disetujui  suaminya demi menyambung hidup. Jumangin berhenti magang bekerja di bengkel untuk merawat ayahnya. Tidak ada jaminan kesehatan yang efektif, tidak ada bantuan sosial yang sigap, tidak ada skema perlindungan darurat bagi keluarga pekerja informal yang jatuh sakit. Negara seolah hadir di atas kertas, tetapi absen di lapangan.


Ketika dapur tak lagi mengepul, Jumangin mencuri ubi kayu. Aksi yang lahir dari lapar awalnya aman-aman saja, namun nasib naas menimpa Jumangin dengan berujung petaka. Ia ditangkap massa, kemudian di ikat di pohon mangga, dan dianiaya sampai babak belur. Hukum digantikan amarah kolektif. Restorative justice tak di kenal; yang bekerja adalah moralitas spontan yang kejam. Anak yang seharusnya dilindungi justru di hakimi massa tanpa proses bertanya lagi.


Dua minggu setelah penganiayaan, ayahnya meninggal. Sepekan kemudian, Jumangin menyusul—sakit akibat dianiayai massa dan kondisi perut lapar. Kematian beruntun ini bukan sekadar tragedi keluarga; ia adalah indikator bahwa jaring pengaman sosial berlubang besar dengan ditandai ada dugaan korupsi. Ketika keluarga miskin kehilangan satu penopang, seluruh bangunan runtuh.


Pada hal pada periode itu negara telah membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Ada pula Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin), cikal bakal bantuan pangan bersubsidi. Namun desain kebijakan yang terfragmentasi dan berbasis proyek membuat intervensi tak selalu menyentuh keluarga paling rentan. Program ada, tetapi koordinasi lemah; regulasi ada, tetapi implementasi timpang akibat adanya korupsi aparatus negeri.


Masalahnya bukan semata pada ketiadaan program, melainkan pada paradigma. Kemiskinan diperlakukan sebagai anomali individual, bukan sebagai produk struktur ekonomi-politik yang timpang. Anak ex-buruh jermal adalah simpul dari rantai panjang: eksploitasi sumber daya yang ugal-ugalan, minimnya layanan dasar, dan korupsi yang menggerogoti anggaran publik. Di titik inilah kematian Jumangin menjadi dakwaan moral.


Konstitusi Republik ini menjanjikan fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara. Janji itu seharusnya berarti sistem jaminan kesehatan universal, bantuan pangan tepat sasaran, perlindungan anak berbasis komunitas, dan mekanisme hukum yang mencegah main hakim sendiri terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tanpa itu, pasal-pasal kesejahteraan hanya menjadi bunyi-bunyian yang indah di ruang sidang pengadilan dan hanya menjadi kidung-kidung belaka di ruang-ruang sidang parlemen, tetapi hampa di ladang ubi kayu.


Jumangin telah lama tiada, namun memori kolektif terus mempertanyaan tentang keadilan belum selesai. Apakah negara akan terus absen hingga tragedi berikutnya terjadi?. Ataukah kematian seorang anak ex-buruh jermal ini menjadi momentum untuk membangun perlindungan sosial yang benar-benar bekerja? Sejarah sering mencatat korban, tetapi bangsa yang besar belajar dari mereka. Jika tidak, sunyi keadilan akan terus menjadi nisan bagi anak-anak paling rentan di republik ini.


Demikian.


Penulis Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap,SH. Praktisi Hukum Dan Sekretaris Eksekutif Yayasan Kolektif Medan Pada Tahun 2000-an



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama