Medan — Pemindahan tahanan Rutan Kelas I Medan, Ilyas Sitorus, ke Nusakambangan menuai sorotan tajam. Pemerhati sosial politik Syahrir Nasution menilai langkah tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga membuka ruang kecurigaan adanya agenda tersembunyi di balik keputusan pemindahan.
Syahrir mempertanyakan dasar pemindahan yang disebut hanya dilakukan melalui instruksi lisan, tanpa surat resmi maupun prosedur administrasi yang lazim menjadi syarat mutlak dalam pemindahan tahanan.
“Kalau benar pemindahan ini hanya melalui perintah lisan karena ketahuan bermain handphone, maka ini bukan sekadar berlebihan, tapi juga janggal. Nusakambangan bukan tempat pemindahan sembarangan,” ujar Syahrir, Rabu (5/2/2026).
Menurutnya, tindakan membawa seorang tahanan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi seharusnya dilakukan berdasarkan evaluasi serius, keputusan tertulis, serta pertimbangan hukum yang transparan, bukan sekadar reaksi spontan atas pelanggaran disiplin.
Syahrir menilai alasan “bermain HP” terlalu sederhana untuk menjadi dasar pemindahan sekelas Nusakambangan.
“Kalau hanya karena HP lalu dipindahkan ke Nusakambangan, pertanyaannya: apakah ada motif lain yang lebih besar? Publik berhak curiga,” katanya.
Ia bahkan menduga kuat bahwa pemindahan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terkait kepentingan pihak tertentu yang tidak menginginkan Ilyas Sitorus memperoleh hak bebas bersyarat.
“Kuat dugaan ada oknum-oknum, tangan-tangan besar, yang bermain agar Ilyas tidak sampai pada fase bebas bersyarat. Ini yang harus dibuka,” tegas Syahrir.
Syahrir mengingatkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan, apalagi jika prosedur hukum dan administrasi diabaikan.
“Kalau pemindahan tahanan bisa dilakukan tanpa surat, hanya lewat lisan, maka ini preseden buruk. Negara bisa kehilangan legitimasi dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Atas polemik tersebut, Syahrir mendesak DPR RI, khususnya Komisi XIII, untuk turun tangan dengan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) guna menjelaskan dasar pemindahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Kami berharap Komisi XIII memanggil Menteri IMIPAS. Jangan sampai publik melihat pemasyarakatan dikelola dengan pendekatan kekuasaan, bukan hukum,” katanya.
Syahrir menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan sesuai aturan tertulis, bukan melalui keputusan mendadak yang berpotensi sarat kepentingan.

Posting Komentar