Ramadhan Tanpa Sirkel Kejahatan Korupsi: Saatnya Masyarakat Anti Korupsi USU Memboikot Panggung Kepalsuan Moral”

 


Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU)~Marhaban ya Ramadhan. Bulan suci bukan sekadar momentum spiritual, tetapi juga momentum etis. Di tengah suasana religiusitas yang menguat, publik kampus justru dihadapkan pada ironi: seremoni keagamaan berjalan khidmat, sementara dugaan praktik korupsi dan jejaring kekuasaan tetap bercokol tanpa klarifikasi moral yang memadai. Bagi Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU), Ramadhan harus menjadi garis demarkasi antara kesalehan simbolik dan integritas substantif.


MAKU menjelaskan di dalam Al-Qur’an dengan tegas memerintahkan amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam Surah Ali Imran ayat 104 ditegaskan agar ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran. Sementara dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah melarang keras memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Korupsi, dalam perspektif teologis maupun yuridis, adalah bentuk paling nyata dari perampasan hak publik. Maka membiarkan atau menormalisasi pelakunya dalam ruang-ruang kehormatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai takwa itu sendiri.


Secara hukum positif, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara harus diproses secara tegas. Indonesia bahkan telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006. Artinya, komitmen pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika nasional, tetapi kewajiban internasional, ungkap ketua MAKU. 


Dalam beberapa tahun terakhir, media nasional seperti Kompas, Tempo, dan CNN Indonesia konsisten melaporkan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat publik, kepala daerah, hingga elite kampus. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek infrastruktur daerah, menjadi salah satu ladang korupsi terbesar. Fakta ini memperlihatkan bahwa korupsi bukan insiden tunggal, melainkan pola sistemik.


Dugaan keterlibatan aktor-aktor tertentu dalam lingkar proyek jalan di Padang Lawas Utara (Paluta) tidak bisa diperlakukan sebagai isu pinggiran, sebab setiap operasi tangkap tangan (OTT) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selalu berangkat dari konstruksi alat bukti yang terukur dan proses penindakan yang akuntabel; ketika nama seperti Topan O Ginting disebut dalam konteks perkara, dan pernyataan resmi disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu (Tempo.co, 26 Agustus 2025), maka publik—termasuk sivitas akademika—berhak menuntut klarifikasi terbuka atas setiap kemungkinan relasi struktural maupun kultural yang menghubungkannya dengan Muryanto Amin   sebagai Rektor USU merupakan sirkel kejahatan korupsi ; sebab prinsip good governance bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan konflik kepentingan secara terang-benderang, agar kampus tidak terjebak menjadi ruang sunyi yang menormalisasi kedekatan kuasa di tengah komitmen pemberantasan korupsi.


Universitas, apalagi sebesar Universitas Sumatera Utara, bukan sekadar institusi akademik. Ia adalah ruang moral publik. Tri Dharma Perguruan Tinggi menempatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai mandat utama. Ketika kepemimpinan kampus diselimuti bayang-bayang relasi dengan “sirkel” kekuasaan yang diduga terkontaminasi praktik korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi legitimasi moral, terang MAKU.


Boikot terhadap undangan buka puasa bersama yang menghadirkan figur-figur bermasalah bukanlah tindakan anarkis. Ia adalah ekspresi etis. Dalam teori civil resistance, penolakan partisipasi dalam panggung simbolik kekuasaan merupakan bentuk delegitimasi moral. MAKU memandang bahwa menghadiri seremoni sambil menutup mata atas dugaan korupsi adalah bentuk normalisasi kemungkaran. Ramadhan harus menjadi ruang purifikasi, bukan panggung pencucian citra.


Namun, Bagi MAKU penting ditegaskan: kritik harus berbasis data dan asas praduga tak bersalah. Negara hukum menuntut due process of law. Jika ada dugaan, maka klarifikasi terbuka, audit independen, dan investigasi aparat penegak hukum adalah jalan konstitusional. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tudingan harus diuji dalam mekanisme hukum, bukan sekadar opini.


Di sisi lain, menurut MAKU kepemimpinan moral menuntut standar yang lebih tinggi dari sekadar bebas vonis. Dalam etika publik, dikenal konsep conflict of interest dan ethical clearance. Seorang pemimpin akademik seharusnya proaktif menjelaskan setiap relasi yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Transparansi adalah vaksin terhadap krisis kepercayaan.


Pada akhirnya, Ramadhan tanpa sirkel korupsi berarti keberanian memutus mata rantai pembiaran. MAKU menyerukan agar kampus kembali pada marwahnya: ruang intelektual yang bersih, kritis, dan berpihak pada kebenaran. Jika panggung moral digunakan untuk menutupi dugaan kejahatan, maka memboikotnya adalah bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar. Taqwa bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi keberanian menolak kepalsuan—meski itu berdiri di mimbar yang penuh simbol religius, ujar Ketua.


Demikian.


Siaran Pers Ketua MAKU, Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama