Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang



Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Tim Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang.
Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jl. Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Identitas buronan yang diamankan yakni:
Nama/Inisial: Hengky Setia Budi
Tempat Lahir: Surakarta
Usia/Tanggal Lahir: 51 Tahun / 8 Juni 1974
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Katolik
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. Kebangkitan Nasional 33, RT 01/RW 02, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015, Hengky Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam surat dakwaan, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp566.133.950 (lima ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Atas perbuatannya, Hengky Setia Budi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Jaksa Agung juga menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan terus memonitor serta segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama