Aliansi Umat Islam Gelar Aksi Dukung SE Wali Kota Medan, Desak Dijadikan Perda

 


MEDAN – Aliansi Umat Islam Kota Medan menggelar aksi dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 3 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi Penjualan serta Pengelolaan Limbah Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Selasa (3/3/2026), dan diikuti ratusan massa sejak sore hari usai Sholat Asar hingga waktu berbuka puasa dan dilanjutkan Sholat Maghrib berjamaah.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan tausiyah, orasi, serta doa bersama sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kepastian bagi masyarakat, khususnya terkait penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal agar tidak bercampur dengan produk halal.
Menurut mereka, kebijakan ini bukan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan untuk mengatur tata kelola perdagangan agar lebih tertib, higienis, dan menghormati keberagaman masyarakat Kota Medan.
Selain menyatakan dukungan, massa juga meminta agar DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan dapat menindaklanjuti Surat Edaran tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Menjelang waktu berbuka, massa membagikan takjil dan melaksanakan buka puasa bersama di lokasi aksi sebelum akhirnya membubarkan diri secara damai.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama