Medan – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (DPP HMTI) resmi menerbitkan surat mandat untuk pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) HMTI Provinsi Banten. Surat mandat tersebut diterbitkan pada 10 Maret 2026 di Medan.
Surat Mandat bernomor 005/DPP.HMTI/III/2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP HMTI, H. Sobirin Harahap, SE. Dalam surat tersebut, DPP HMTI menunjuk tiga orang sebagai pemegang mandat untuk membentuk kepengurusan DPW HMTI di wilayah Banten.
Adapun tiga nama yang diberikan mandat tersebut yakni M. Bakri Harahap sebagai Ketua DPW HMTI Banten, Syukur Kurniawan sebagai Sekretaris DPW HMTI Banten, dan Irin Eka Siregar sebagai Bendahara DPW HMTI Banten.
Dalam isi surat mandat disebutkan bahwa para penerima mandat ditunjuk untuk membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia Banten, sekaligus mengoordinasikan pembentukan kepengurusan HMTI di wilayah tersebut.
Ketua Umum DPP HMTI, H. Sobirin Harahap, berharap dengan adanya mandat ini, kepengurusan HMTI di Banten dapat segera terbentuk dan menjadi wadah silaturahmi bagi masyarakat Tabagsel yang berada di daerah tersebut.
“Dengan adanya mandat ini diharapkan saudara-saudara dapat berkoordinasi dengan baik untuk membangun wadah silaturahmi masyarakat Tabagsel di wilayah Banten,” demikian kutipan dalam surat mandat tersebut.
Surat mandat ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi kembali apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan kepengurusan DPW HMTI di Provinsi Banten.
Pembentukan DPW HMTI di Banten diharapkan dapat memperkuat jaringan organisasi masyarakat Tabagsel di berbagai daerah di Indonesia serta meningkatkan solidaritas dan kebersamaan antarperantau asal Tapanuli Bagian Selatan.rel

Posting Komentar