Dua Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Judi

 


Medan — Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua orang pelaku, Sabtu (28/3/2026) pagi. Kedua pelaku masing-masing berinisial WJH alias Amek (19) dan AG alias Adit (18).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Maret 2026, dengan korban atas nama Ramlan (51), seorang karyawan swasta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bahagia By Pass No. 8 (Cahaya Sukses), Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan toko dalam kondisi kunci masih terpasang. Beberapa jam kemudian, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam coklat tahun 2023 dengan nomor polisi BK 6887 ALE, dengan nilai ditaksir mencapai Rp14 juta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, SH, MH bersama Panit II IPDA Eko Priya, SH langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Jalan Prima Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam rumah, masing-masing saat berada di dapur dan kamar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor korban dan menjualnya melalui perantara kepada seorang penadah dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dan dihabiskan untuk berjudi serta berfoya-foya.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Medan, di antaranya di Jalan Menteng VII, Jalan Jermal XV, dan Komplek Prumnas Mandala, dengan target sepeda motor jenis Honda Beat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5295 AIN yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu set kunci T lengkap dengan dua anak kunci.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga sebagai penadah. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama