Medan — Program “Gebyar Pajak” yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) menuai sorotan tajam. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyebut kegiatan tersebut diduga cacat hukum.
Menurut Azmi, pelaksanaan program tersebut terindikasi melanggar prosedur administrasi karena belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklis) yang jelas. Selain itu, ia juga menyoroti adanya penandatanganan kontrak yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap.
“Ini menjadi persoalan serius. Bagaimana mungkin kontrak sudah diteken, sementara juklis belum ada. Ini berpotensi menyalahi aturan dan membuka celah penyimpangan,” tegas Azmi.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam program tersebut. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan anggaran daerah.
Lebih lanjut, KAMAK juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.red

Posting Komentar