"Ketika Kampus Dipertaruhkan: Intelektual Anti Korupsi ala John Locke vs Intelektual Penjilat Kuasa ala Robert Filmer”



Medan - Kampus, dalam sejarah panjang peradaban modern, tidak pernah sekadar menjadi ruang belajar. Ia adalah arena pertarungan gagasan, tempat di mana kebenaran diuji, dan kekuasaan dikritik. Namun, ketika kampus mulai dipertaruhkan oleh kepentingan kekuasaan, muncul pertanyaan mendasar: apakah intelektual masih berdiri di atas kebenaran, atau justru tunduk pada kekuasaan?.


Dalam konteks ini, pertarungan klasik antara pemikiran John Locke dan Robert Filmer menemukan relevansinya kembali. Dua tokoh ini bukan sekadar perdebatan teoritis abad ke-17, melainkan representasi dua wajah intelektual: yang membela kebebasan dan yang melanggengkan kekuasaan.


Melalui karya monumentalnya, Two Treatises of Government (1689), Locke membongkar fondasi legitimasi kekuasaan absolut. Ia menolak gagasan bahwa kekuasaan raja berasal dari garis keturunan Adam atau mandat ilahi. Baginya, klaim tersebut tidak memiliki dasar rasional maupun empiris dalam ilmu politik modern.


Sebaliknya, Robert Filmer dalam bukunya Patriarcha (1680) justru mengukuhkan kekuasaan absolut melalui doktrin divine right of kings. Ia menyamakan raja dengan figur ayah dalam keluarga yang memiliki otoritas penuh atas “anak-anaknya”, yaitu rakyat. Dalam kerangka ini, kritik terhadap penguasa bukan hanya dianggap salah, tetapi juga tidak sah secara moral.


Locke membalas Filmer dengan argumentasi sistematis. Dalam bagian pertama karyanya, ia menunjukkan bahwa tidak ada bukti historis maupun teologis yang dapat mengaitkan kekuasaan raja dengan garis keturunan Adam. Lebih jauh, Locke menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan setara, tanpa hak kodrati untuk mendominasi satu sama lain.


Pada bagian kedua, Locke membangun teori politik modern berbasis state of nature. Ia menggambarkan kondisi awal manusia sebagai bebas dan setara, namun rentan konflik karena ketiadaan otoritas yang netral. Dari sinilah lahir kebutuhan akan negara—bukan sebagai alat dominasi, melainkan sebagai pelindung hak-hak dasar manusia.


Hak-hak tersebut, yang dikenal sebagai natural rights, meliputi hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Bagi Locke, tiga hak ini bersifat inheren dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun, termasuk negara. Negara justru dibentuk melalui kontrak sosial untuk menjamin perlindungan atas hak-hak tersebut.


Implikasi paling radikal dari pemikiran Locke adalah legitimasi terhadap perlawanan rakyat. Ketika negara gagal menjalankan mandatnya dan berubah menjadi tirani—misalnya melalui korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan—maka kontrak sosial dianggap batal. Dalam kondisi ini, rakyat tidak hanya berhak, tetapi juga memiliki kewajiban moral untuk mengganti pemerintahan tersebut.


Gagasan ini sejalan dengan peringatan klasik Lord Acton yang menyatakan, “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Pernyataan ini bukan sekadar aforisme, melainkan diagnosis historis atas kecenderungan kekuasaan yang tanpa kontrol akan melahirkan penyimpangan sistemik.


Dalam konteks kampus, dikotomi Locke dan Filmer menjadi cermin yang tajam. Intelektual ala Locke adalah mereka yang menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan, menolak kompromi dengan korupsi, dan berani menyuarakan kebenaran meski berisiko. Mereka melihat ilmu pengetahuan sebagai alat emansipasi, bukan legitimasi kekuasaan.


Sebaliknya, intelektual ala Filmer adalah mereka yang menjadikan ilmu sebagai alat pembenaran kekuasaan. Mereka merasionalisasi kebijakan yang menyimpang, membungkam kritik, dan bahkan memproduksi narasi akademik untuk melanggengkan dominasi. Dalam praktiknya, tipe ini sering hadir dalam bentuk “intelektual penjilat kuasa” yang menggadaikan integritas demi posisi dan akses.


Fenomena ini bukan abstraksi. Berbagai kasus korupsi di Indonesia menunjukkan bagaimana sebagian elit akademik terlibat dalam praktik-praktik yang merusak integritas institusi. Ketika kampus tidak lagi menjadi benteng moral, melainkan justru bagian dari jejaring kekuasaan, maka krisis yang terjadi bukan hanya administratif, tetapi juga epistemologis.


Pada titik inilah, pilihan menjadi terang: kampus harus kembali pada tradisi kritis John Locke sebagaimana diteladani oleh intelektual yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi USU—menjadi ruang nalar yang merdeka, penjaga akal sehat publik, dan benteng etika yang tegas melawan korupsi; sebab ketika kampus tergelincir mengikuti logika Robert Filmer yang menormalisasi kepatuhan tanpa kritik, ia tak lagi menjadi pusat pencerahan, melainkan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan dan pembenar penyimpangan. Dalam lanskap demikian, yang dipertaruhkan bukan sekadar integritas akademik, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri, karena sejarah telah berulang kali menunjukkan—sebagaimana diingatkan Lord Acton—bahwa kekuasaan yang tak diawasi akan cenderung korup; maka garis batas antara yang benar dan yang salah, antara yang baik dan yang buruk, harus dijaga secara tegas oleh kampus sebagai otoritas moral terakhir dalam kehidupan publik.


Demikian.


Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Ketua MAKU, Praktisi Hukum, Asisten Sekjend ISMAHI Periode 1995-1998 Dan Alumni FH USU Angkatan '92.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama