PROLETAR MINTA POLRESTABES MEDAN PROSES PENGADUANNYA

 


Medan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak, menegaskan bahwa dirinya tidak akan surut dalam memperjuangkan keadilan atas dugaan kelalaian pelayanan medis yang dialami anaknya, Samuel Simanjuntak.

Samuel mengalami patah tulang belikat akibat kecelakaan tunggal pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, menurut Ridwanto, penanganan terhadap cedera tersebut tidak dilakukan secara maksimal oleh RS Royal Prima selama dua minggu pascakecelakaan. Rumah sakit tersebut hanya melakukan tindakan bedah saraf pada bagian kepala pada malam hari setelah kejadian.

Ridwanto menjelaskan, operasi tulang belikat yang semula dijadwalkan oleh dokter, Jeff Loren, pada 9 Februari 2026 justru dibatalkan secara sepihak. Pembatalan itu disampaikan oleh seorang perawat melalui sambungan telepon kepada adik korban, Aviva Sari Octavia Simanjuntak, pada 7 Februari 2026.

Pihak keluarga kemudian berupaya mengonfirmasi pembatalan tersebut, namun nomor yang menghubungi tidak memberikan respons saat dihubungi kembali. Keesokan harinya, Minggu 8 Februari 2026, keluarga Samuel mendatangi rumah sakit dan melakukan komplain selama kurang lebih enam jam, tetapi tidak mendapat tanggapan memadai.

Merasa tidak mendapatkan kepastian penanganan medis, keluarga akhirnya memutuskan untuk memindahkan Samuel ke RS Bunda Thamrin guna mendapatkan perawatan lanjutan.

Sebelum menempuh jalur hukum, LSM SUARA PROLETAR diketahui telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui surat tertanggal 16 Februari 2026. Namun, Ridwanto menilai tidak ada kejelasan tindak lanjut atas usulan tersebut.

Ia juga menyayangkan sikap sejumlah pihak, termasuk DPRD, BPJS Cabang Medan, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang dinilai tidak memberikan respons konkret terhadap persoalan tersebut.

Akhirnya, Ridwanto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: STTLP/B/1080/III/2026/SPKT, tertanggal 16 Maret 2026.

Ridwanto berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, agar tidak terjadi lagi dugaan perlakuan sewenang-wenang terhadap pasien di masa mendatang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama