Medan - Tidak adanya respon dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kota Medan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor BPJS Cabang Kota Medan atas surat LSM SUARA PROLETAR yang ditandatangani ketuanya Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagaimana surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 01/LSM-SP/II/2026 tanggal 16 Februari 2026.
Kita tidak paham mereka-mereka yang duduk di DPRD terkesan tidak mewakili rakyat kota Medan maupun rakyat provinsi Sumatera Utara. Demikian pula dengan instansi pemerintah seperti kepala dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara maupun kepala BPJS cabang kota Medan yang terkesan tidak memiliki kepedulian terhadap penderitaan yang dialami masyarakat.
Sesungguhnya surat tersebut diatas juga ditembuskan kepada menteri kesehatan Republik Indonesia serta direktur utama BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 04/LSM-SP/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 terkait hal tersebut diatas juga sudah disampaikan LSM SUARA PROLETAR kepada Ketua Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Akan tetapi berhubung hingga berita ini dibuat, belum ada respon yang positif dan konstruktif atas usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RS.Royal Prima sebagaimana yang diusulkan. Karenanya, 9 Maret 2016 LSM SUARA PROLETAR menyampaikan surat terbuka yang meminta agar apabila dalam jangka waktu 3X24 jam sejak surat terbuka tersebut disampaikan, pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara maupun DPRD kota Medan tidak juga membuat RDP dengan RS.Royal Prima beserta pihak terkait lainnya sebagaimana usulan LSM SUARA PROLETAR maka diminta agar Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara mengembalikan surat usulan RDP yang disampaikan tersebut berikut lampirannya.
Pada surat terbuka yang disampaikan LSM SUARA PROLETAR tertera catatan yang menyatakan surat terbuka tersebut juga disampaikan kepada yang lain yang dianggap perlu, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.red

Posting Komentar