DELI SERDANG – Dugaan praktik permainan lahan garapan dengan modus “ketapang” yang menyeret nama Kepala Desa Paya Gambar semakin menjadi perhatian masyarakat. Lahan yang dipersoalkan disebut-sebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diduga berada dalam kawasan HGU yang masa berlakunya diperpanjang pada tahun 2003 selama 25 tahun dan diperkirakan akan berakhir pada tahun 2028. Kawasan HGU itu disebut membentang dari perbatasan Desa Paya Gambar, mulai dari kawasan Titi Nol hingga Desa Mesjid dan masuk ke wilayah Desa Sidodadi.
Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa sebelumnya lahan tersebut pernah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan perkebunan negara. Namun dalam perkembangannya, tanaman sawit tersebut disebut dimatikan oleh pihak penggarap.
Setelah itu, pihak perusahaan kembali menanam tanaman di kawasan tersebut, namun disebut kembali mengalami gangguan dari penggarap yang diduga menguasai lahan secara tidak sah.
Lokasi yang dipersoalkan disebut berada di sepanjang pinggir jalan aspal Titi Nol hingga ke seberang Parit Tumpang, termasuk area yang berada di dekat bekas bangunan pesantren. Luas lahan yang menjadi polemik diperkirakan mencapai sekitar 16 hektare.
Menyikapi persoalan tersebut, sejumlah masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik penguasaan lahan yang dinilai merugikan negara. Mereka berharap penyelidikan dapat dilakukan secara transparan agar status lahan dan pihak yang berhak mengelolanya dapat dipastikan secara jelas.
Secara khusus, masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri dugaan praktik mafia tanah di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Paya Gambar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Warga berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait guna mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Posting Komentar