Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024 yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, kegiatan yang menelan anggaran lebih dari Rp5 miliar itu diduga sarat penyimpangan. Paket pekerjaan pelaksanaan Ramadhan Fair diketahui dikerjakan oleh PT AGK selaku event organizer (EO) berdasarkan kontrak nomor 000.3/1778.KBD/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024 dengan nilai Rp5.279.101.725.
Temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan praktik mark up pada sejumlah komponen pengadaan, khususnya harga sewa dan pembelian peralatan kegiatan. Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi yang bermula dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tidak menutup kemungkinan, penyusunan HPS tersebut telah dikondisikan sejak awal melalui dugaan kongkalikong antara pihak dinas dengan rekanan. Akibatnya, sejumlah item anggaran ditemukan tidak wajar atau mengalami penggelembungan harga demi meraup keuntungan lebih besar.
“Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” demikian disebutkan dalam hasil pemeriksaan.
Ramadhan Fair XVIII sendiri digelar di dua lokasi, yakni kawasan depan Masjid Raya Al Mashun atau Taman Sri Deli dan wilayah Medan Utara. Kegiatan ini melibatkan berbagai agenda seperti pentas seni, lomba keagamaan, wisata kuliner, hingga partisipasi pelaku UMKM.
Namun di balik kemeriahan acara yang menjadi agenda tahunan tersebut, BPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Temuan ini menambah catatan serius terkait tata kelola anggaran di Sumatera Utara, khususnya di lingkungan Pemko Medan. Sorotan publik terhadap dugaan praktik korupsi juga semakin menguat, terlebih setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Sementara itu, Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, tidak hanya pada tahun 2024, tetapi juga pelaksanaan Ramadhan Fair tahun-tahun berikutnya.
“Penegak hukum harus turun tangan mengaudit secara menyeluruh, termasuk proyek tahun 2025 dan 2026 agar tidak terus menjadi bancakan,” tegasnya.***red

Posting Komentar