Gebyar Pajak Sumut Disorot, Unsur Undian dan Hadiah Umroh Dipertanyakan

 


Medan — Rencana kegiatan “Gebyar Pajak Sumut 2026” yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara menuai kritik. Selain disebut belum mengantongi izin dari Kementerian Sosial, program tersebut juga dipersoalkan karena mekanisme undian berhadiah, termasuk hadiah umroh.

Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otty Batubara, menilai kegiatan tersebut bermasalah secara hukum maupun etika. Ia menyebut, pelaksanaan undian tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Bapenda Sumut yang menggelar Gebyar Pajak selain belum keluar izinnya dari Kemensos juga mempunyai program seperti judi, karena ada hadiahnya umroh ke Tanah Suci. Aneh, umroh masa diundi seperti main judi,” kata Otty dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).




Menurut dia, kegiatan undian berhadiah wajib memperoleh izin resmi dari Kementerian Sosial sebelum dilaksanakan. Tanpa izin, kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, termasuk dapat dikategorikan sebagai praktik perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain aspek legalitas, Otty juga menyoroti penggunaan hadiah umroh dalam skema undian. Ia menilai, hadiah yang berkaitan dengan ibadah semestinya tidak dikaitkan dengan mekanisme undian.

Sementara itu, pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara sebelumnya menyatakan bahwa proses pengajuan izin kegiatan tersebut masih berlangsung di Kementerian Sosial. Namun demikian, sejumlah pihak menilai kegiatan undian tidak seharusnya dijalankan sebelum izin resmi diterbitkan.

Sementara itu dalam konferensi pers dengan wartawan di aula Dekranasda Pemprovsu, Rabu (29/4/2026) Kepala Badan Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan,  bahwa penarikan undian kita lakukan pada bulan Mei nanti menunggu izin resmi dari Kemensos telah terbit.

"Penarikan undian kita lakukan pada Mei nanti setelah terbit izin resmi dari Kemensos dan ini semua telah melalui perencanaan yang dilakukan secara matang," ujar Sutan Lubis.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama