Medan – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyoroti maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan yang dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Azmi, fenomena tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan. Ia menilai kondisi ini dapat berdampak pada tidak optimalnya penerimaan retribusi daerah.
“Menjamurnya bangunan tanpa PBG berpotensi menyebabkan kebocoran PAD Kota Medan dari sektor retribusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Azmi juga meminta agar kinerja Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, John Ester Lase, dievaluasi secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam proses perizinan bangunan.
Selain itu, KAMAK mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penerbitan atau pengawasan PBG.
“Kami meminta agar dilakukan investigasi secara objektif dan profesional jika memang terdapat dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim Cikataru Kota Medan terkait pernyataan tersebut.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam (headline keras) atau versi Kompas-style yang lebih halus lagi.red

Posting Komentar