Pelapor, Fitriani, menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, meskipun proses penyelidikan (lidik) dan pemanggilan sejumlah saksi telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Sudah empat bulan berjalan, saksi-saksi sudah dipanggil, namun belum juga ada tersangka dalam kasus ini,” ujar Fitriani.
Ia pun mendesak Kapolrestabes Medan agar segera mengambil langkah tegas dan memastikan perkara tersebut ditangani secara serius hingga tuntas.
Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan segera menangkap serta menuntaskan perkara penipuan dan penggelapan ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses hukum yang dinilai berjalan lambat meskipun tahapan awal penyelidikan telah dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait alasan belum ditetapkannya tersangka dalam perkara tersebut.red

Posting Komentar