Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan–Binjai

 


Medan – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan kantor Pertanahan Kota Medan, Kamis (9/4/2026).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer pada Tahun Anggaran 2016.

Diketahui, nilai anggaran pengadaan tanah untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,17 triliun.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih bekerja di lapangan.

“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mencari serta menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan,” ujar Rizaldi.

Ia menjelaskan, penggeledahan di kantor BPN Sumut mencakup sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan Kota Medan guna menelusuri dokumen terkait lainnya.

Dari hasil sementara, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut.

“Jika dokumen yang ditemukan diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutup Rizaldi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek strategis nasional tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama