Kepemilikan THPS Harus Jelas”



Medan – Polemik kepemilikan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) kembali mencuat setelah LSM Suara Proletar menyoroti ketidakjelasan status aset tersebut yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan THPS dinilai layak dipertanyakan. LSM tersebut menyebutkan bahwa pada era 1980-an, jumlah koleksi satwa di THPS bahkan disebut-sebut lebih banyak dibanding kebun binatang di Medan yang saat itu masih berada di kawasan Kampung Baru.

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait status kepemilikan THPS. Ia menyebut, sebagai putra daerah Pematang Siantar, dirinya kesulitan memperoleh informasi yang akurat mengenai siapa pemilik sah kawasan tersebut.

“Sudah hampir 30 tahun, namun tidak ada kejelasan yang transparan mengenai kepemilikan THPS. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” ujarnya.

LSM Suara Proletar juga telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Pematang Siantar melalui surat Nomor: 02/LSM-SP/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pemerintah kota. Hal serupa juga terjadi pada surat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kota Pematang Siantar melalui surat Nomor: 08/LSM-SP/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang juga belum mendapat respons.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar dalam surat balasan Nomor: B/HP.2/78-12.72/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada, lahan THPS terdaftar atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang beredar di mesin pencarian yang menyebutkan bahwa kepemilikan THPS dikaitkan dengan Rahmat Shah.

Atas perbedaan informasi tersebut, LSM Suara Proletar kembali meminta klarifikasi kepada pihak BPN Kota Pematang Siantar melalui pesan WhatsApp pada 8 April 2026. Hingga saat ini, permintaan tersebut juga belum mendapat tanggapan.

Ridwanto menduga adanya ketidakterbukaan dalam penyampaian informasi terkait status kepemilikan tersebut. “Kami menduga jawaban yang disampaikan hanya ‘bahasa pesanan’, sehingga perlu ada keterbukaan dan kejelasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.

LSM Suara Proletar mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi dan transparan guna memastikan status hukum kepemilikan THPS, demi menghindari konflik dan menjaga aset daerah tetap jelas keberadaannya.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama