Binjai — Agung Ramadhan, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Binjai.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Binjai meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak, termasuk peran pihak luar dalam pengondisian proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agung diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang mengatur proyek-proyek tertentu di lingkungan DKPP. Ia disebut-sebut terlibat dalam skema pengadaan yang berujung pada kegiatan fiktif—yakni proyek yang tercatat dalam anggaran, namun tidak terealisasi di lapangan.
Modus yang diduga digunakan dalam perkara ini antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, penggelembungan nilai anggaran, serta pemanfaatan kelompok tani yang tidak aktif sebagai “objek” kegiatan.
Sumber di internal penegak hukum menyebutkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal dinas maupun pihak eksternal.
“Ini tidak berhenti pada satu orang. Kami masih kembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat,” ujar sumber tersebut.
Penahanan terhadap Agung Ramadhan dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di tubuh DKPP Kota Binjai. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Agung Ramadhan maupun tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Kejari Binjai juga belum merinci secara terbuka besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar dugaan korupsi di sektor pengadaan daerah, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Siagian, sebelumnya, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka telah memenuhi unsur hukum.
“Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Empat Tersangka
Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni:
Joko Waskitono (JW), Asisten II Pemerintah Kota Binjai
Agung Ramadhan (AR)
Suko Hartono (SH)
Dody Alfayed (DA)
Dari keempatnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
“JW akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan,” jelas Ronald.red

Posting Komentar