PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI: PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN



Medan – Upaya masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan melalui kepastian hukum dinilai masih menghadapi jalan terjal. Hal ini disampaikan Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, yang menilai birokrasi dan penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil.

Ridwanto menyampaikan hal tersebut menyusul lambannya penanganan laporan yang telah ia ajukan ke pihak kepolisian. Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur, mulai dari pengaduan ke DPRD Kota Medan dan DPRD Sumatera Utara hingga laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Kasus ini bermula dari insiden yang menimpa anaknya, Samuel Simanjuntak, yang mengalami patah tulang belikat akibat kecelakaan tunggal pada 25 Januari 2026. Menurut Ridwanto, penanganan medis yang diterima anaknya diduga tidak maksimal.

Ia menjelaskan, dokter Jeff Loren sebelumnya telah menjadwalkan operasi pada 9 Februari 2026. Namun, jadwal tersebut dibatalkan secara sepihak melalui sambungan telepon oleh pihak perawat dari RS Royal Prima dengan alasan seluruh dokter ortopedi sedang cuti menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.

“Padahal saat itu Imlek masih sekitar satu minggu lagi. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ridwanto.

Kekecewaan keluarga semakin memuncak karena komplain yang diajukan tidak mendapatkan respons serius dari pihak rumah sakit. Akhirnya, penanganan medis Samuel dialihkan ke RS Bunda Thamrin.

Sebelum menempuh jalur hukum, Ridwanto mengaku telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Medan dan DPRD Sumatera Utara. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil yang jelas.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, ia kemudian membuat laporan polisi pada 16 Maret 2026. Namun hingga awal April 2026, perkembangan kasus tersebut dinilai berjalan lambat.

Atas dasar itu, pada 6 April 2026, Ridwanto secara resmi melayangkan surat kepada Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi atas lambannya proses penanganan laporan yang ia buat, sekaligus mempertanyakan komitmen penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ridwanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan, sekaligus mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak abai terhadap laporan masyarakat, khususnya dari kalangan yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun akses kekuasaan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “menggigit” (investigatif) atau versi yang lebih aman secara hukum (soft news) juga.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama