Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LSM Suara Proletar dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara berlangsung alot dan penuh ketegangan, Selasa (14/4/2026) di ruang rapat Komisi E DPRD Sumut.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat LSM Suara Proletar Nomor: 01/LSM-SP/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026, yang membahas dugaan pembatalan sepihak operasi bedah tulang belikat terhadap Samuel Simanjuntak oleh RS Royal Prima.
Kasus ini bermula dari kecelakaan tunggal yang dialami korban pada 25 Januari 2026 di Jalan Dairi, Sei Agul, Medan. Saat itu, korban dijadwalkan menjalani operasi oleh dr. Jeff Loren pada 9 Februari 2026, setelah sebelumnya diminta opname pada 8 Februari 2026.
Namun, sehari sebelum jadwal opname, pihak keluarga dihubungi oleh seorang perawat yang menyatakan operasi dibatalkan dengan alasan dokter ortopedi sedang cuti Imlek selama dua minggu. Pembatalan ini dinilai janggal, mengingat perayaan Imlek saat itu masih sekitar satu minggu lagi.
Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, menilai pembatalan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ini bukan persoalan sepele. Ada dugaan pengangkangan terhadap hak pasien,” tegas Ridwanto dalam forum RDP.
Ketegangan dalam rapat meningkat ketika perwakilan RS Royal Prima yang hadir dinilai tidak kompeten menjelaskan persoalan inti. Mereka hanya memaparkan kronologi tindakan bedah saraf yang dilakukan sebelumnya, tanpa menyentuh substansi pembatalan operasi tulang.
Situasi memanas hingga terjadi aksi saling pukul meja antara peserta rapat akibat perbedaan pandangan. Bahkan, salah satu utusan RS Royal Prima ikut melakukan aksi tersebut, yang kemudian memicu kemarahan anggota dewan dan berujung pada permintaan agar yang bersangkutan keluar dari ruang rapat.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi, akhirnya mengambil sikap tegas dengan meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya kesimpulan resmi dari hasil RDP sebagai dasar tindak lanjut.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu dibenarkan oleh Ridwanto Simanjuntak.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya,” ujarnya singkat.
RDP ini menegaskan pentingnya akuntabilitas pelayanan kesehatan, khususnya terkait hak pasien dalam mendapatkan kepastian tindakan medis yang telah dijadwalkan.red

Posting Komentar