Terdakwa Sebut Aliran Rp3,5 M ke Ketua HIPMI, KAMAK Minta KPK Panggil Akbar

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly


MEDAN – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto, mengaku meyakini uang senilai Rp3,5 miliar telah diserahkan kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Pengakuan itu disampaikan Eddy saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu. Dalam persidangan, hakim menelusuri aliran dana yang disebut diberikan melalui perantara bernama Roni.

Eddy menyatakan tidak menyerahkan uang tersebut secara langsung, namun meyakini dana itu telah diterima oleh Akbar.

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil Akbar.

“Jaksa KPK harus memanggil Akbar Himawan Buchari untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut,” kata Azmi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam persidangan penting untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dalam proyek DJKA di Medan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Akbar Himawan Buchari terkait pernyataan terdakwa tersebut. Dalam hukum acara pidana, keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang masih harus diuji dengan bukti lain di persidangan.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama