Barang Bukti Sempat Tak Diketahui Keberadaannya, Kini Kembali di Polsek Beringin



DELI SERDANG – Keberadaan barang bukti dalam perkara pencurian besi plang jalan di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah sempat dilaporkan tidak diketahui keberadaannya. Barang bukti berupa satu unit mobil pick up dan potongan besi plang kini telah kembali berada di kantor polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Februari 2026 di kawasan Simpang Tong Inn. Warga yang memergoki aksi pencurian menyebut pelaku melarikan diri sambil meninggalkan kendaraan pick up tanpa pelat nomor serta material besi plang di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Namun, lebih dari satu tahun setelah peristiwa, muncul informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi berada di tempat penyimpanan di Kepolisian Sektor Beringin. Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan barang bukti.

Sejumlah pihak telah meminta klarifikasi kepada kepolisian setempat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menguraikan secara rinci kronologi keberadaan barang bukti tersebut, termasuk apakah pernah dipindahkan, dipinjam-pakaikan, atau tercatat keluar dari penguasaan penyidik.

Barang bukti tersebut dilaporkan telah kembali berada di Polsek Beringin pada Minggu, 17 Mei, setelah isu ini mencuat di media. Kembalinya barang bukti tanpa penjelasan terbuka justru memunculkan pertanyaan lanjutan: di mana barang tersebut sebelumnya berada, dan dalam penguasaan siapa.

Pengamat hukum menilai, ketidakjelasan rantai penguasaan barang bukti berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam proses pembuktian perkara. Selain itu, kondisi ini juga dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun langkah evaluasi internal yang dilakukan. Publik kini menunggu transparansi atas pengelolaan barang bukti, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama