Medan – Proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan III, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, diduga menyalahi regulasi. Sejumlah warga menyebut adanya calon Kepling yang tidak memenuhi syarat dukungan warga sebesar 30 persen, namun tetap dinyatakan lolos hingga ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Lingkungan, salah satu syarat administratif bagi calon Kepling adalah memperoleh dukungan minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga di lingkungan setempat yang dibuktikan dengan tanda tangan warga.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut justru tetap diloloskan oleh panitia untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan. Kondisi ini memicu sorotan karena Sekretaris Lurah Kelurahan Gaharu diketahui juga menjabat sebagai Ketua Panitia Verifikasi Calon Kepling, sehingga menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Timur dan Lurah Gaharu belum memberikan klarifikasi meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/5/2026).
Praktisi hukum pemerintahan, Rahmansyah Sirait, menilai jika dugaan tersebut benar terjadi maka hal itu bertentangan dengan asas objektivitas dan transparansi dalam pengisian jabatan publik di tingkat lingkungan.
“Ketua panitia yang juga peserta atau pihak yang mengusung calon jelas bertentangan dengan prinsip netralitas. Inspektorat Kota Medan perlu melakukan audit terhadap proses seleksi ini. Jika ada unsur pemalsuan data, ini bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melalui Kepala Perwakilan, Herdensi.
“Ini sudah tidak benar. Untuk pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan saja ada intervensi dan melanggar SOP yang ada serta tidak sesuai Perwal. Seharusnya perekrutan Kepling dilakukan secara akuntabel dan transparan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan baik. Bagaimana Kepling akan melayani masyarakat kalau saat pemilihannya saja sudah tidak sesuai SOP,” ujar Herdensi. (*)

Posting Komentar