Dugaan Pungutan Dana Jamnas XII 2026 di Medan Disorot



Medan — Dugaan pungutan dana terhadap peserta Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan menuai sorotan. Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai adanya penarikan biaya dari peserta, meski kegiatan tersebut diduga telah memiliki alokasi anggaran resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peserta disebut diminta menyetor dana awal sebesar Rp1 juta. Pembayaran selanjutnya dikabarkan dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp4 juta per orang, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar di kalangan peserta.

Dugaan pungutan ini menjadi perhatian karena muncul indikasi bahwa pembiayaan kegiatan telah ditampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber resmi organisasi Pramuka. Jika hal tersebut benar, maka pungutan tambahan kepada peserta dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Koordinator Nasional Komite Aksi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menilai persoalan ini harus segera ditelusuri. Ia menyebut dugaan pengutipan dana tersebut sebagai isu serius yang perlu klarifikasi terbuka dari pihak terkait.

“Jika memang sudah ada anggaran resmi, maka tidak seharusnya ada lagi beban tambahan kepada peserta. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Azmi juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan terkait mekanisme pembiayaan kegiatan maupun kebenaran dugaan pungutan tersebut.

Sejumlah pihak berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana kegiatan, guna memastikan tidak terjadi praktik pungutan liar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan kegiatan kepemudaan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama