Empat STAIN Diusulkan Bertransformasi Menjadi IAIN, Ini Tujuannya

 


Jakarta — Menteri Agama Republik Indonesia mengusulkan perubahan bentuk empat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam surat bernomor B-86/MA/OT.00.04/2026, disebutkan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi organisasi dan penataan kelembagaan pendidikan tinggi keagamaan Islam di bawah Kementerian Agama.

Adapun empat STAIN yang diusulkan bertransformasi menjadi IAIN adalah:

STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjadi IAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menjadi IAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

STAIN Mandailing Natal menjadi IAIN Mandailing Natal

STAIN Majene menjadi IAIN Majene

Menteri Agama menyampaikan bahwa perubahan bentuk ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan Islam di berbagai daerah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu serta daya saing perguruan tinggi keagamaan di tingkat nasional.

“Perubahan bentuk ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, baik dari sisi akademik maupun kelembagaan,” demikian isi surat tersebut.

Dalam usulan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan status STAIN menjadi IAIN harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain kualifikasi dosen minimal magister dan doktor, jabatan akademik dosen, rasio dosen dan mahasiswa, jumlah mahasiswa, serta ketersediaan program studi dari jenjang sarjana hingga pascasarjana.

Selain itu, aspek lain seperti tenaga kependidikan, akreditasi program studi, serta kelengkapan sarana dan prasarana — termasuk gedung, perpustakaan, dan jurnal ilmiah — juga menjadi bahan pertimbangan penting.

Kementerian Agama juga memastikan bahwa kebutuhan sumber daya manusia tambahan dalam struktur organisasi baru akan dioptimalkan dari tenaga yang sudah ada, tanpa menambah beban secara signifikan.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat kelembagaan pendidikan tinggi keagamaan Islam agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman serta mampu mencetak lulusan yang kompeten dan berdaya saing.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama