HMP3SU Serahkan Laporan Dugaan Pungli dan Gratifikasi Bapenda Sumut ke KPK

 


Jakarta – Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Peduli Sumatera Utara (HMP3SU) resmi menyerahkan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Bapenda Sumatera Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (25/5/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung saat aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI, Jakarta. Massa aksi menegaskan bahwa dugaan praktik ilegal di tubuh Bapenda Sumut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dinilai telah mencoreng tata kelola pemerintahan dan merugikan masyarakat Sumatera Utara.

Perwakilan HMP3SU Saiful Adam menyebut, aspirasi dan laporan mereka telah diterima oleh salah satu perwakilan Humas Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

“Kami datang membawa laporan dan aspirasi masyarakat Sumatera Utara terkait dugaan pungutan liar serta gratifikasi di Bapenda Sumut. Kami meminta KPK RI bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi di Sumatera Utara, khususnya di lingkungan Bapenda Sumut,” tegas perwakilan HMP3SU dalam keterangannya.

Dalam aksi itu, massa juga menyoroti isu dugaan “uang siluman” yang belakangan menjadi perhatian publik. Mereka menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana tidak wajar yang harus segera dibongkar oleh aparat penegak hukum.

HMP3SU menilai pemberantasan korupsi di Sumatera Utara tidak boleh berhenti pada wacana semata. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Jika ada dugaan korupsi dan gratifikasi, maka harus diusut sampai tuntas tanpa pandang bulu,” ujar massa aksi.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi tuntutan agar KPK segera turun tangan membersihkan dugaan praktik korupsi di lingkungan Bapenda Sumut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama