Kewenangan SDA Ditarik ke Pusat, Tokoh Daerah Kritik Penguatan Sentralisasi

 


Medan — Kritik terhadap kebijakan sentralisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) kembali menguat. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan daerah menilai pemerintah pusat semakin mempersempit kewenangan pemerintah daerah melalui berbagai regulasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan pemerintahan daerah.

Tokoh masyarakat Mandailing Natal, H. Syahrir Nasution, menyebut sejumlah undang-undang telah menggeser kewenangan strategis dari daerah ke pemerintah pusat. “Kewenangan yang sebelumnya berada di tangan bupati dan gubernur kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait,” kata Syahrir, Kamis, 8 Mei 2026.

Ia merujuk pada beberapa regulasi, antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan sebagian kewenangan sektor energi dan sumber daya mineral, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memperkuat peran pemerintah pusat dalam pemberian izin usaha pertambangan. Selain itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menempatkan negara sebagai pemegang otoritas utama atas kawasan hutan.

Menurut Syahrir, perubahan kebijakan tersebut dinilai menggerus semangat otonomi daerah yang sebelumnya memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi wilayahnya. Ia menilai daerah penghasil sumber daya alam kini hanya menjadi pelaksana, sementara pengambilan keputusan strategis berada di tingkat pusat.

Kritik juga diarahkan pada tafsir Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara. Sejumlah pengamat menilai tafsir tersebut dalam praktik lebih banyak dimaknai sebagai kewenangan pemerintah pusat, bukan sebagai kewenangan yang terdistribusi hingga ke daerah.

Syahrir juga menyinggung dugaan dominasi kepentingan politik dan ekonomi dalam pembentukan regulasi nasional. Ia menilai arah kebijakan berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu, sehingga memperkuat kecenderungan sentralisasi.

Meski demikian, pemerintah pusat selama ini beralasan bahwa penarikan kewenangan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam. Langkah tersebut, menurut pemerintah, bertujuan menekan praktik korupsi perizinan di daerah, menghindari tumpang tindih regulasi, serta meningkatkan kepastian investasi.

Secara hukum, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam praktiknya, pemerintah pusat tetap memegang kewenangan pada sektor yang dinilai strategis dan menyangkut kepentingan nasional, termasuk energi, kehutanan, dan pertambangan.

Sejumlah kalangan menilai perdebatan mengenai pengelolaan SDA mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan efisiensi tata kelola nasional dan tuntutan keadilan bagi daerah penghasil. Hingga kini, isu tersebut masih menjadi bagian dari diskursus kebijakan publik yang belum menemukan titik temu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama