MEDAN – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kornas KAMAK), Azmi Hadly, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan pelanggaran serius dalam operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Azmi menilai, sederet temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Operasional Bank Sumut Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025 menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola keuangan dan pengawasan internal di bank milik pemerintah daerah tersebut.
“Ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Kalau BPK sudah menemukan indikasi kredit bermasalah, analisis kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga dugaan fraud, maka APH wajib turun tangan. Jangan sampai uang rakyat menjadi korban,” tegas Azmi Hadly kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dalam laporan resmi BPK RI Nomor: 14/T/S.DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, disebutkan adanya persoalan dalam proses permohonan, analisis, hingga persetujuan kredit produktif senilai Rp8,25 miliar yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Akibat lemahnya proses tersebut, Bank Sumut berpotensi gagal memperoleh pelunasan pokok kredit sebesar Rp8,25 miliar serta tunggakan bunga mencapai Rp356 juta lebih.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kredit non-performing loan (NPL) sebesar Rp7,62 miliar yang dinilai bermasalah dan belum ditangani sesuai aturan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerugian tambahan berupa tunggakan bunga hingga ratusan juta rupiah serta pembengkakan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Yang paling mengkhawatirkan, lanjut Azmi, adanya temuan pembentukan CKPN kredit bermasalah sebesar Rp1,1 miliar yang disebut memiliki indikasi fraud dan telah menunggak lebih dari lima tahun tanpa agunan memadai.
“Bagaimana mungkin kredit yang diduga fraud dan menunggak bertahun-tahun bisa lolos? Ini harus dibuka terang-benderang. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab, siapa yang bermain, dan bagaimana sistem pengawasan bank bisa sebobrok ini,” kecamnya.
Azmi menegaskan, Bank Sumut sebagai bank daerah seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat, bukan malah menjadi sumber persoalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Karena itu, Kornas KAMAK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap temuan BPK tersebut.
“Kami meminta APH jangan hanya diam membaca laporan. Harus ada tindakan nyata. Periksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pemberian kredit itu. Jika ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka,” tegasnya.
Kornas KAMAK juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang saham mayoritas Bank Sumut agar tidak menutup mata atas persoalan tersebut.
“Gubernur Sumut harus bertindak tegas melakukan evaluasi total terhadap direksi dan sistem pengawasan internal Bank Sumut. Jangan sampai bank kebanggaan daerah ini kehilangan kepercayaan publik akibat dugaan praktik yang sarat penyimpangan,” pungkas Azmi Hadly.red

Posting Komentar