Lahan Hutan Lindung Dikembalikan ke Negara, Pemberian Apresiasi Dipertanyakan

 


Langkat – Pengembalian lahan hutan lindung seluas sekitar 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai sorotan. Lahan yang sebelumnya diduga dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit itu disebut telah digarap selama bertahun-tahun oleh seorang perwira polisi berinisial AKP MG.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara memberikan apresiasi atas pengembalian lahan tersebut kepada negara. Namun, langkah itu memicu kritik dari sejumlah kalangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MG diduga mulai menguasai dan mengelola lahan berstatus hutan lindung itu sejak beberapa tahun lalu. Kawasan tersebut kemudian ditanami komoditas perkebunan. Dalam periode itu, MG disebut telah memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil pengelolaan lahan.

Belakangan, lahan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah melalui instansi terkait. Atas pengembalian itu, pemerintah daerah memberikan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas itikad baik.

Pemerhati sosial dan lingkungan, Otti Batubara, mempertanyakan dasar pemberian apresiasi tersebut. Ia menilai, penghargaan terhadap pihak yang sebelumnya diduga menguasai kawasan hutan lindung berpotensi menjadi preseden buruk.

“Jika lahan sudah dimanfaatkan bertahun-tahun dan hasilnya dinikmati, lalu ketika dikembalikan justru mendapat penghargaan, ini menimbulkan kesan pelanggaran bisa diputihkan,” kata Otti, Sabtu (3/5).

Ia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan apresiasi. Menurut dia, pengembalian lahan seharusnya diikuti dengan audit menyeluruh, termasuk perhitungan potensi kerugian negara selama lahan dikuasai.

“Apresiasi bisa saja diberikan, tetapi harus disertai evaluasi dan penghitungan kerugian negara. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lahan bisa dikuasai lebih dulu, lalu dikembalikan untuk mendapat penghargaan,” ujarnya.

Sejumlah pihak juga mendesak dilakukannya audit komprehensif terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penegakan hukum dinilai harus tetap berjalan.

Mereka juga meminta DLHK Sumatera Utara membuka dasar hukum serta kriteria pemberian apresiasi kepada MG.

Hingga berita ini ditulis, MG belum memberikan keterangan resmi. Sementara pihak DLHK Sumatera Utara menyatakan, penghargaan diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pengembalian aset negara.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola kawasan hutan di Sumatera Utara, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dan upaya memberikan efek jera terhadap pelanggaran di kawasan hutan lindung.rel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama