MEDAN - Pasatama Institute menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Penyusunan Dokumentasi Sistem HACCP di Grandhika Stiabudi Hotel Medan, Jalan Dr Mansyur, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga 25 Mei 2026 itu diikuti sekitar 90 peserta dari berbagai daerah, terdiri dari tenaga ahli gizi dan relawan MBG/SPPG di wilayah Medan dan sekitarnya.
Direktur Pasatama Institute, Coach Dwi Arsyam, mengatakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi profesi sangat penting untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas tata boga.
Menurutnya, seluruh tenaga yang bekerja di dapur harus memiliki kemampuan dan standar kompetensi yang jelas, terutama bagi dapur yang ingin menerapkan sistem HACCP.
“SDM yang terlibat di dapur harus memiliki kompetensi dan keahlian. Untuk dapur yang ingin diakui memiliki sertifikat HACCP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem HACCP tidak hanya mengatur proses memasak, tetapi mencakup seluruh rantai keamanan pangan mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan hingga distribusi makanan kepada konsumen.
Coach Dwi juga mendorong agar seluruh tenaga kerja di bidang dapur dan penjamah makanan memiliki sertifikasi profesi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Kalau sudah diakui negara sebagai profesi, tentu ada standarnya. Karena itu kami ingin mendorong seluruh pemangku kepentingan bersama menggerakkan food safety hygiene melalui sertifikasi nasional,” katanya.
Ia mencontohkan pentingnya pengawasan bahan baku sejak awal, seperti beras yang harus dipastikan bebas dari kontaminasi batu, plastik, kaca maupun bakteri yang berbahaya bagi konsumen.
Melalui kegiatan tersebut, Pasatama Institute menargetkan lahirnya tenaga tata boga profesional yang memiliki legalitas, kompetensi dan daya saing tinggi.
Mereka diharapkan mampu mendukung penerapan standar ISO 22000:2018 dan ISO 45001:2018 di berbagai dapur industri maupun layanan pangan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pasatama Institute Cabang Medan, Syamsul Adha, mengatakan pengelolaan dapur dan keamanan pangan tidak bisa dilakukan secara asal.
Menurutnya, sertifikasi HACCP dan kompetensi profesi menjadi syarat penting untuk menjamin pelayanan makanan yang aman dan higienis.
“Dalam sistem HACCP ada banyak kompetensi yang wajib dikuasai, mulai dari penyusunan dokumen, pelaksanaan penjamahan makanan, manajemen praktis dapur, audit internal hingga strategi keamanan pangan,” jelasnya.
Kegiatan itu turut menghadirkan akademisi, praktisi industri kuliner dan asesor sertifikasi profesi. Salah satunya Dr Rita Patriasih, S.Pd., M.Si dari Program Studi Pendidikan Tata Boga FPTI Universitas Pendidikan Indonesia.
Dalam pemaparannya, Rita menekankan pentingnya penerapan standar keamanan pangan dalam penyelenggaraan makanan massal guna mencegah keracunan makanan.
“HACCP bertujuan menganalisis titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan bahaya pada makanan, lalu mengendalikannya agar tidak menimbulkan masalah kesehatan,” ujarnya.rel




Posting Komentar