Terkesan Kebal Hukum, Pipit, Asen & Aseng Kayu Diduga Penguasa Judi di Medan Utara, BEM Sumut: Kita Laporkan Ke Bareskrim

 


Medan — Praktik perjudian jenis tembak ikan di kawasan Medan Utara kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan tersebut disebut semakin meresahkan masyarakat karena dinilai berjalan tanpa hambatan, meski telah lama dikeluhkan warga sekitar.


Dalam perbincangan masyarakat, muncul nama Pipit , Asen dan Aseng Kayu disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki pengaruh kuat di balik maraknya praktik judi tembak ikan tersebut.

 Ketiga nama bahkan disebut oleh sejumlah kalangan terkesan “kebal hukum” karena aktivitas perjudian pinggiran rel kereta api samping kantor PHG, Gabion Ujung dan Bom Lama, diduga terkait dengan jaringan mereka disebut masih tetap beroperasi.


Sejumlah warga mengaku heran lantaran praktik perjudian itu dinilai berlangsung cukup lama dan seolah tidak tersentuh penindakan tegas aparat penegak hukum. 


Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan backup terhadap aktivitas ilegal tersebut.


Menanggapi kondisi itu, Ketua Aliansi BEM Sumut turut angkat bicara dan meminta aparat kepolisian bertindak serius dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumatera Utara, khususnya di kawasan Medan Utara.


“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap maraknya judi tembak ikan di Medan Utara. Jangan sampai muncul stigma di masyarakat bahwa praktik perjudian ini dipelihara atau ada pihak tertentu yang membackup,” tegas Ketua Aliansi BEM Sumut dalam keterangannya kepada awak media.


Ia juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajaran segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di belakang operasional judi tembak ikan.


“Jika memang ada nama-nama yang selama ini disebut masyarakat seperti Pipit dan Aen, aparat harus berani menelusuri dan mengungkap fakta secara transparan. Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” lanjutnya.


Aliansi BEM Sumut menilai maraknya perjudian tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya seperti peredaran narkoba, pencurian hingga konflik sosial di lingkungan warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan nama yang disebut dalam praktik perjudian tersebut. Masyarakat pun berharap aparat segera mengambil langkah konkret agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama