Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2030.
Berdasarkan surat keputusan Tim Seleksi Nomor 003/KPTS/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026, kelima belas peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara adalah:
1. Ade Sutoyo
2. Agussyah Ramadani Damanik
3. Andi Akbar Pulungan, S.E
4. Dedy Ardiansyah, S.Sos
5. Dr. Jumakir, S.Pd., M.Pd
6. Esra Eduward Sinaga, S.H., M.H
7. Fernando Sitanggang, S.H., M.H
8. Hotria Gurning
9. Ilham Syafii Harahap
10. M. Taufiq Hidayah Tanjung
11. Mangasi Tua Purba
12. Muhammad Sahrir
13. Syahrial Effendi
14. Timo Dahlia Daulay
15. Yandi Yohanes Purba, M.Pd.K
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang akan dijadwalkan oleh DPRD Sumatera Utara.
Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Makalah tersebut harus disusun minimal delapan halaman dan maksimal dua belas halaman, lengkap dengan daftar pustaka, menggunakan kertas kuarto spasi dua, serta ditandatangani oleh peserta.
Timsel menetapkan batas akhir penyerahan makalah pada 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB di Sekretariat Tim Seleksi yang berkantor di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Tahapan fit and proper test yang akan dilaksanakan DPRD Sumut nantinya menjadi penentu untuk memilih anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik kini menantikan proses seleksi lanjutan berlangsung secara transparan, objektif, dan menghasilkan komisioner yang memiliki integritas serta komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi di Sumatera Utara.red

Posting Komentar