MEDAN— Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Boby Afif Nasution, secara resmi mengeluarkan instruksi tegas mengenai larangan total penggunaan rokok elektrik atau *vape* di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai respons cepat guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika jenis cair yang kini marak disisipkan melalui media rokok elektrik.
Keputusan krusial tersebut tertuang dalam **Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2026** yang ditandatangani langsung oleh Gubernur pada tanggal 3 Juni 2026. Aturan ini diterbitkan guna menindaklanjuti rekomendasi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, ditemukan fakta komprehensif bahwa rokok elektrik atau *vape* sangat rentan disalahgunakan menjadi media peredaran gelap narkoba cair serta berbagai zat kimia berbahaya lainnya yang mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
> *"Bahwa berdasarkan hasil laboratorium menunjukkan rokok elektrik atau vape rentan digunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan berbagai zat berbahaya lainnya. Sehingga sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda... maka dengan ini menginstruksikan larangan penggunaan rokok elektrik,"* demikian kutipan poin utama dalam latar belakang Instruksi Gubernur tersebut.
>
Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada dua elemen sentral pemerintahan, yakni seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan jajaran Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. Melalui amanat KESATU, Gubernur menekankan bahwa larangan menggunakan rokok elektrik atau *vape* ini berlaku bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, serta karyawan BUMD tanpa terkecuali.
### **Instruksi Khusus untuk Lintas Sektoral Dinas Sumatera Utara**
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, Gubernur Boby Nasution memberikan mandat spesifik kepada sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Sumut untuk memperluas jangkauan pembatasan di ruang publik:
1. **Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol):** Menyampaikan himbauan pelarangan kepada seluruh Pimpinan dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) agar pengurus serta anggotanya tidak mengonsumsi *vape*.
2. **Dinas Kebudayaan, Pariwisata, & Ekonomi Kreatif:** Memberikan pembinaan dan instruksi tertulis kepada pelaku wisata, pimpinan perhotelan, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut untuk menerapkan larangan bagi pekerja maupun pengunjung.
3. **Dinas Ketenagakerjaan:** Menyebarluaskan himbauan kepatuhan kepada pimpinan perusahaan swasta, ketua serikat pekerja, dan serikat buruh di seluruh wilayah Sumatera Utara.
4. **Dinas Perhubungan:** Melakukan sosialisasi ketat terhadap pimpinan perusahaan transportasi darat, laut, maupun udara untuk menerapkan kawasan bebas *vape*.
5. **Dinas Kepemudaan dan Olahraga:** Menggerakkan ketua organisasi kepemudaan dan organisasi olahraga agar menjadi pelopor gerakan anti-*vape* di kalangan remaja.
6. **Dinas Kesehatan:** Mengawasi pimpinan dan direktur Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta, serta seluruh laboratorium kesehatan di Sumatera Utara.
### **Sanksi Disiplin dan Pengawasan Berjenjang**
Dalam poin KEDUA instruksi tersebut, ditegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah wajib melakukan monitoring serta evaluasi berkala secara melekat di lingkungan kerja masing-masing. Pemerintah Provinsi tidak segan untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada aparatur jajaran bawahannya yang terbukti melanggar aturan ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemasangan tanda larangan penggunaan *vape* di area-area strategis yang mudah dilihat wajib segera dilakukan oleh seluruh instansi terkait.
Sebagai langkah akuntabilitas, melalui poin KESEMBILAN, Gubernur mewajibkan seluruh instansi teknis untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tindakan penegakan instruksi ini secara berkala kepada Gubernur Sumatera Utara melalui jembatan koordinasi (cq.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan larangan ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juni 2026.ref

Posting Komentar