MEDAN – Nama PT Adhya Wirajaya Sejahtera (PT AWS) kembali menjadi sorotan setelah disebut-sebut oleh sejumlah pegiat antikorupsi dan mantan rekanan sebagai perusahaan yang diduga mendominasi proyek pengadaan di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dugaan monopoli proyek itu mencuat di tengah penyidikan perkara korupsi penjualan aluminium aloi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp133,4 miliar.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penjualan aluminium aloi periode 2018–2024. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dua pejabat Inalum berinisial DS dan JS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PT AWS disebut oleh kelompok pegiat antikorupsi sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Inalum. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait mengenai tudingan tersebut.
Selain perkara korupsi aluminium aloi, PT AWS juga disebut terlibat dalam sengketa kontrak proyek senilai sekitar Rp11 miliar yang melibatkan PT Heksaef Prakara Indonesia (PT HPI). Perselisihan itu turut menyeret persoalan pencairan garansi bank senilai Rp2,75 miliar.
Sejumlah sumber juga menyebut perusahaan yang diduga kini dikelola RWY tersebut masih mendominasi berbagai proyek strategis di Inalum. Bahkan, muncul dugaan hampir seluruh tender pengadaan dimenangkan oleh grup perusahaan yang berkaitan dengan AWS.
Proyek yang disebut-sebut dikuasai antara lain pengadaan suku cadang electrical merek Alcan Alesha senilai sekitar Rp20 miliar, mekanikal Sakagami Rp7 miliar, mekanikal Tenmat Rp6 miliar, mekanikal Pan Abrasives Rp18 miliar, bahan baku pendukung sekitar Rp100 miliar dalam tiga tahun terakhir, hingga pengadaan bahan baku utama anode baked yang nilainya diperkirakan mencapai Rp410 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sorotan terhadap tata kelola pengadaan di Inalum juga datang dari PT SSE, mantan rekanan perusahaan. Dalam laporannya, SSE menduga adanya penggunaan barang yang tidak asli pada pengadaan suku cadang hoist bermerek Meidensha.
Menurut SSE, merek Meidensha telah diakuisisi oleh KITO sejak 2010 sehingga penggunaan identitas tersebut dinilai janggal. Perusahaan itu juga mengaku menemukan perbedaan antara Kartu Inspeksi resmi Inalum yang mencantumkan merek Meidensha dengan barang fisik yang diterima, yang disebut tidak memiliki identitas merek sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
SSE memperkirakan nilai kerugian akibat dugaan pengadaan barang tersebut mencapai sekitar Rp1,749 miliar, yang diklaim berdampak terhadap pembengkakan biaya operasional, kerusakan sistem persaingan usaha, hingga potensi kerugian negara.
Lembaga RCW turut mengangkat dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Inalum. RCW menyoroti dugaan manipulasi dokumen Kartu Inspeksi, praktik monopoli vendor tertentu, dugaan kolusi dalam proses tender, serta lemahnya pengawasan internal perusahaan.
RCW bahkan menyebut akan kembali melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan baru kepada aparat penegak hukum, termasuk dugaan keterlibatan PT AWS dalam praktik monopoli proyek di Inalum.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (29/6/2026), manajemen PT Inalum, PT Adhya Wirajaya Sejahtera (PT AWS), maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau konfirmasi sehingga pemberitaan ini masih menunggu penjelasan resmi sebagai bagian dari asas keberimbangan.red

Posting Komentar