Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar Aksi Jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (30/6/2026). Massa mendesak Kejati Sumut segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) senilai Rp1,2 miliar dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Sumut.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa para Komisioner Bawaslu Sumut yang menjabat pada periode terjadinya temuan BPK. Menurut mereka, hasil pemeriksaan BPK harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Koordinator aksi, Rudi Hutabarat SH, menegaskan Kejati Sumut tidak boleh membiarkan temuan BPK berlalu tanpa tindak lanjut hukum.
"Kajati Sumut harus tegas. Segera panggil dan periksa Komisioner Bawaslu Sumut. Temuan BPK RI sebesar Rp1,2 miliar ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran," tegas Rudi dalam orasinya.
Koordinator KAMAK, Azmi Hadly, juga melontarkan kritik terhadap lambannya respons aparat penegak hukum terhadap temuan tersebut.
Menurutnya, uang negara sebesar Rp1,2 miliar bukan persoalan yang dapat dianggap sepele, terlebih menyangkut lembaga yang memiliki fungsi mengawasi jalannya demokrasi.
"Kalau lembaga pengawas pemilu saja memiliki temuan dari BPK dan tidak segera ditindaklanjuti, publik akan mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan ada lembaga yang kebal hukum," ujar Azmi.
Ia menambahkan, Kejati Sumut harus menunjukkan komitmen dalam pemberantaskan dugaan penyimpangan keuangan negara secara transparan.
"Kalau hari ini Bawaslu terkesan tidak tersentuh proses hukum, besok lembaga lain bisa merasa kebal juga. Kami hadir bukan untuk mencari kegaduhan, tetapi mengawal uang rakyat agar dipertanggungjawabkan secara terbuka," katanya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Temuan BPK Rp1,2 Miliar Bawaslu Sumut" dan "Kejati Jangan Diam". Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
KAMAK menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Komisioner Bawaslu Sumut pada periode terjadinya temuan BPK.
Membuka secara transparan perkembangan penanganan temuan BPK sebesar Rp1,2 miliar.
Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan mengungkap adanya temuan senilai Rp1,2 miliar dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Sumut. Temuan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kelebihan pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut. Sementara itu, Kejati Sumut juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Perlu ditegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan BPK tersebut. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Sumut, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak.

Posting Komentar