KAMAK Desak KPK dan Kejatisu Usut Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkimcikataru Medan



MEDAN– Kornas Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly  secara terbuka melayangkan tuntutan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Lembaga penegak hukum tersebut didesak untuk segera memeriksa sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik pengkondisian dan monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aksi dan atribut publikasi KAMAK (seperti yang terlihat pada berkas gambar 1001120705.jpg), tiga nama secara spesifik mencuat dan diminta untuk segera diperiksa, yakni Rico Waas, Jhon Lase (Jhon Ester Lase), dan Rio Adrian.

Indikasi Pengkondisian Proyek Infrastruktur

Dugaan penyelewengan ini berpusat pada pos anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Dinas yang bertanggung jawab atas penataan kota dan infrastruktur pemukiman ini ditengarai menjadi ladang terjadinya praktik tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa (tender).

"Kami mendesak KPK dan Kejatisu tidak tinggal diam. Periksa Rico Waas, Jhon Lase, dan Rio Adrian terkait dugaan kuat adanya pengkondisian serta monopoli proyek di Dinas Perkimcikataru Medan," tulis pernyataan sikap KAMAK dalam spanduk aksi mereka.


KAMAK menilai, jika praktik monopoli ini terbukti benar, hal tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih (*good governance*), tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar serta menurunkan kualitas pembangunan fisik di Kota Medan.

Menanti Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkimcikataru Kota Medan maupun nama-nama terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan yang dialamatkan oleh koalisi masyarakat tersebut.

Masyarakat kini menunggu respons cepat dari KPK maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan awal, guna memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses tender proyek di dinas terkait.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama