KAMAK Desak MA dan KY Usut Dugaan Kejanggalan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Lahan Eks HGU PTPN II

 


Medan – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat  Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penguasaan lahan eks HGU PTPN II.


Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut di antaranya mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kota Medan, Irwan Perangin-angin, Iman Subekti, serta pihak terkait lainnya yang sebelumnya didakwa dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.


Menurut Azmi Hadly, putusan bebas tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengingat kasus yang disidangkan menyangkut aset negara bernilai besar dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan.


"Kami meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan transparan terkait dasar pertimbangan hukum yang melahirkan putusan tersebut," ujar Azmi Hadly, Kamis (4/6/2026).


Ia menilai, munculnya berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat harus dijawab melalui mekanisme pengawasan resmi yang dilakukan lembaga berwenang. Karena itu, MA dan KY diminta tidak menutup mata terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang pasca putusan tersebut.


"Kuat dugaan di tengah masyarakat adanya faktor-faktor nonyuridis yang memengaruhi putusan tersebut. Karena itu, kami meminta seluruh proses persidangan dan perilaku para pihak yang terlibat diperiksa secara profesional. Jangan sampai muncul persepsi bahwa keadilan dapat diperjualbelikan. Dalam hukum tidak boleh ada istilah 'makan siang gratis', semua dugaan harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme yang sah," tegasnya.


Azmi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan agar lembaga pengawas melakukan investigasi dan bukan tuduhan yang telah terbukti. Namun demikian, menurutnya, menjaga integritas lembaga peradilan merupakan kewajiban bersama demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


KAMAK juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki nilai pembuktian serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum maupun etik dalam penanganan perkara tersebut.


"Jika memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjawab keraguan publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran etik atau dugaan suap, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum," pungkas Azmi Hadly.


KAMAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendesak seluruh institusi penegak hukum untuk menjaga independensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses peradilan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama