KAMAK Kepung Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi MBG dan Periksa Pengelola 42 Titik SPPG

 


Medan – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (11/6/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut telah merugikan negara dan mencederai tujuan mulia program tersebut.

Aksi yang berlangsung di Jalan A.H. Nasution, Medan Johor, Kota Medan itu merupakan bentuk dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sebelumnya menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.



Koordinator Aksi Nasional KAMAK, Azmi Hadly, dalam orasinya menegaskan bahwa pengungkapan kasus di tingkat pusat tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyimpangan hingga ke daerah, termasuk di Sumatera Utara.

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Program yang seharusnya mengenyangkan dan mencerdaskan anak bangsa justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Azmi di hadapan massa aksi.



Dalam aksinya, KAMAK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Sumut.

Pertama, KAMAK meminta Kejati Sumut aktif mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak hanya menjadi penonton. Mereka menduga terdapat praktik monopoli, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pengaturan proyek yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Kedua, massa mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di Sumatera Utara, mulai dari Kepala Korwil BGN/MBG Sumut, Kepala KPPG, hingga para pengelola yayasan yang menangani titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan.



KAMAK juga menyoroti dugaan mark-up anggaran serta kualitas makanan yang dinilai tidak sesuai dengan standar gizi yang telah ditetapkan bagi para pelajar penerima manfaat.

Ketiga, sorotan utama diarahkan kepada seorang pengusaha berinisial RB yang disebut mengelola puluhan titik SPPG di Sumatera Utara. KAMAK meminta Kejati Sumut melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap yayasan-yayasan yang berada di bawah kendali RB.

Menurut KAMAK, terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola pengadaan bahan makanan, distribusi, hingga penggunaan anggaran yang perlu diperiksa secara transparan dan profesional.

“Jika benar ada 42 titik SPPG yang dikelola oleh pihak yang sama, maka seluruh aliran anggaran dan mekanisme pengelolaannya harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan negara dan anak-anak penerima manfaat,” ujar Azmi.



Di akhir aksi, KAMAK memberikan peringatan keras kepada Kejati Sumut agar segera mengambil langkah konkret. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut tanpa pandang bulu. Jangan sampai program rakyat berubah menjadi ladang korupsi,” tegas Azmi menutup orasinya.

Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumut terkait tuntutan yang disampaikan KAMAK.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama